-->




Setelah Geser Libur Tahun Baru Islam, Kali Ini Pemerintah Kembali Geser Libur Maulid Nabi Muhammad

10 Oktober, 2021, 12.36 WIB Last Updated 2021-10-10T06:34:47Z

Pemerintah melalui Kemenag menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari sebelumnya jatuh ditanggal 19 Oktober, menjadi 20 Oktober 2021.

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari sebelumnya jatuh ditanggal 19 Oktober, menjadi 20 Oktober 2021.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," kata irjen Bimas Islam Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (09/10/2021).

Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah yakni 12 Rabiul Awal. Hanya saja, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," tuturnya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tutup Amin.[Republika.co.id]
 

Komentar

Tampilkan

Terkini