-->








Sidang Kasus Dugaan Mesum Walikota Langsa Digelar

16 Februari, 2022, 18.45 WIB Last Updated 2022-02-16T11:45:38Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Sidang kasus pencemaran nama baik dan pemerasan dugaan perbuatan mesum Walikota Langsa digelar di Pengadilan Negeri Langsa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Rabu (16/02/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Silvianingsih, SH, MH. Hakim Anggota 1 Dini Damayanti, SH dan Hakim Anggota 2 Muhammad Yuslimu Rabbi, SH serta Panitera pengganti Azmeiliza Aminuddin, SH. Jaksa Penuntut Umum Edwardo, SH, MH dan Muhammad Daud Siregar, SH, MH.


Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban menghadirkan Walikota Langsa Usman Abdullah melalui vidcon, Sekertaris Daerah (Sekda) Said Madum, Agus Setiawan dan Aklima keduanya honorer di Pemko Langsa yang mengikuti langsung persidangan.


Walikota Langsa Usman Abdullah dalam menyampaikan keterangannya mengatakan bahwa dirinya sebagai korban merasa difitnah dengan apa yang disampaikan terdakwa 1 dan 2 (Muslim alias Cut Lem dan Ibnu Hajar) pada saat menggelar konferensi pers sehingga membuat malu seluruh keluarganya.


Ia juga menyampaikan bahwa kedua terdakwa berupaya memeras dirinya dengan meminta uang sebesar 300 juta hingga 100 juta rupiah untuk menghilangkan kasus dugaan mesum tersebut.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Namun pernyataan Walikota Langsa terkait adanya upaya pemerasan dibantah oleh kedua terdakwa. 


"Saya tidak pernah meminta uang kepada siapapun terkait kasus ini," jelas Cut Lem kepada majelis persidangan.


"Saya diajarkan oleh orang tua saya yang berprofesi sebagai guru ngaji bahwa haram menerima uang lendir," imbuhnya.


Sementara ketiga saksi korban lainnya diminta keterangan terkait adanya upaya pemerasan dengan cara meminta uang kepada Walikota Langsa.


Sidang kasus pencemaran nama baik dan pemerasan atas dugaan perbuatan mesum Walikota Langsa akan dilanjutkan pada Rabu, 23 Februari 2022 mendatang. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini