-->








Soroti Diskriminasi Muslim di India, Ini Pernyataan Sikap MRI

13 Februari, 2022, 17.38 WIB Last Updated 2022-02-13T10:39:07Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Masyarakat Relawan Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terkait diskriminasi muslim di India. 

Dalam surat pernyataan MRI yang diterima redaksi,  Nomor 001/E/PS/DPP.MRI/II/2022 tanggal 13 Februari 2022, disampaikan adanya berita duka dari saudara Muslim di India beberapa hari lalu dengan maraknya informasi yang beredar di media internasional tentang terjadinya pelanggaran HAM dan diskriminasi yang terjadi di India.

Salah satunya yang beredar di lini masa media sosial yang menampilkan seorang mahasiswi Muslim berjilbab dihina sekelompok orang dari sayap kanan Hindu di negara bagian Karnataka, India, yang menuai kecaman di tengah meluasnya protes terkait larangan jilbab di negara bagian tersebut.

Karnataka adalah nama sebuah negara bagian India yang terletak di bagian barat daya. Pusat pemerintahan berada di Bengaluru, kota yang dikenal sebagai pusat teknologi informasi India, sekaligus kota terbesar.

Hal tersebut juga didasari oleh disahkannya Rancangan Undang Undang Kewarganegaran yang bernama Citizenship Amendment Act (CAA) sejak 2019 lalu. Tujuan RUU Kewarganegaraan ini adalah untuk mempercepat kewarganegaraan bagi warga Hindu, Parsis, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang teraniaya dan berada di India sebelum 31 Desember 2014.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Kita tahu bahwa dari lebih dari 1,4 Milyar penduduk India mayoritas Hindu dan 14%nya Islam. Berbagai hal diskriminasi muncul bagi saudara muslim kita di India dari larangan penggunaan hijab sampai dengan ancaman Genosida bagi warga Muslim di 
sana.

Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) sebagai sebuah organisasi massa independen, dan universal yang selalu berikhtiar membela kepentingan dan hak-hak masyarakat dengan membangun kolaborasi aktif terkait segala aspek kehidupan masyarakat. Perlu mengambil sikap terkait kejadian ini. Berdasarkan:

1. Universal Declaration of Human Rights United Nations (UN) Article 2/ Deklarasi Umum PBB tentang Hak Asasi Manusia Pasal 2 tentang Hak 
kebebasan beragama.

2. Pembukaan UUD 1945 dalam alinea pertama disebutkan bahwa: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.

3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Atas dasar tersebut di atas, DPP MRI dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam segala tindakan represif, provokatif dan persekusi terkait pelanggaran hak asasi manusia baik terkait agama, ras, suku, negara, sosial budaya dan segala aspek kehidupan bernegara.

2. Mendesak pemerintah India segera menghentikan berbagai tindakan diskriminatif bahkan persekusi terhadap umat Islam di India. 

3. Menuntut pemerintah India mencabut Undang-Undang Kewarganegaraan India yang sangat diskriminatif dan sangat merugikan terhadap umat Islam di India.

4. Mengajak dan mengimbau lembaga-lembaga kemanusiaan, yayasan, Ormas, NGO, para aktivis dan penggiat HAM nasional dan internasional untuk memberi perhatian yang serius atas pelanggaran HAM berat terhadap kaum Muslim di India untuk berkolaborasi aktif dan bergerak bersama-sama dalam aksi dan gerak nyata.

5. Melakukan upaya-upaya diplomasi melalui Kementerian Luar Negeri bersama berbagai organisasi kemasyarakatan dan Lembaga kemanusiaan lainnya untuk mengambil tindak tegas terkait Kerjasama RI-India jika tidak ada proses perbaikan oleh pemerintah India terhadap status dan kondisi kaum Muslim di India.

6. Mendesak Pemerintah India untuk memberikan hak seluas-luasnya agar umat Muslim di India dapat beribadah sesuai ajaran agamanya tanpa ada upaya diskriminasi dalam bentuk apapun.

"Demikian Pernyataan Sikap DPP MRI terkait kondisi diskriminasi yang terjadi pada kaum Muslim India saat ini," demikian bunyi Surat Pernyataan Sikap MRI yang ditandatangani Presiden MRI, Dwiko Hari Dastriadi.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini