-->








Duka Menebal, Minyak Goreng Mahal

29 Maret, 2022, 08.38 WIB Last Updated 2022-03-29T01:38:46Z
KELANGKAAN bahan pokok minyak goreng dalam beberapa waktu belakangan ditengarai akibat ulah para spekulan dan mafia. Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan M. Lutfi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, pada Kamis (17/3/2022). Menurutnya, seharusnya Indonesia yang merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia, tidak mengalami bencana kelangkaan minyak goreng. Teorinya, kata Lutfi, pasokan minyak goreng lebih dari cukup untuk mengamankan kebutuhan masyarakat. Terlebih lagi, pemerintah telah menjalankan kebijakan DMO dan DPO, membuat Kemendag sukses mengepul sekitar 720.612 ton minyak sawit. 

Persoalannya, lanjut Lutfi, di lapangan seolah minyak goreng tersebut hilang. Dari beberapa kali pemeriksaan langsung ke lapangan, banyak pasar dan pusat belanja malah tak memiliki minyak goreng. “Jadi spekulasi kami, ada orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan ini. Ini tiga kota ini satu industri ada di sana, kedua ada pelabuhan,” ujar Lutfi dalam siaran RDP virtual. Di sisi lain, dari stok yang dimiliki Kemendag, telah didistribusikan 551.069 ton atau setara 570 juta liter dalam rentang sebulan terakhir. 

Anehnya, fakta di lapangan tidak seturut dengan aksi tersebut, kelangkaan masih terjadi di mana-mana. “Jadi kalau keluar dari pelabuhan rakyat, satu tongkang bisa bawa satu juta liter, dikalikan Rp 7-8 ribu, uangnya bisa Rp 8-9 miliar. Kemendag tidak bisa melawan penyimpangan tersebut,” sambungnya. Dia meminta maaf atas ketidakberdayaan tersebut. Kemendag, ungkap Lutfi, tidak memiliki wewenang untuk memberangus praktik curang itu. Namun, dia mengungkapkan temuan ini telah dilaporkan kepada Satgas Pangan serta Kepolisian agar dapat diusut. “Jadi ketika harga berbeda melawan pasar, dengan permohonan maaf Kemendag tidak dapat mengontrol. Karena ini sifat manusaia yang rakus dan jahat,” katanya.(sumber

Publik pun tercengang dengan pernyataan Menteri Perdagangan tersebut. Sudah sedemikian kuat kah cengkeraman oligarki di negeri ini, diantaranya kartel atau mafia minyak goreng? Bukankah semestinya negara dengan kekuatan konstitusi, memiliki aparat keamanan dan penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, namun seperti tak bertaji menghadapi kaum oligarki! Padahal tindakan kartel perdagangan ini, jelas membahayakan kondisi negara, lebih-lebih masyarakat.

Dugaan terjadinya kartel sudah diingatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menyatakan struktur bisnis minyak goreng dalam negeri cenderung dikuasai oleh segelintir korporasi besar yang memiliki kekuatan untuk mengontrol harga. Terdapat 46,5% pangsa pasar minyak goreng di dalam negeri dikuasai oleh 4 produsen besar. KPPU juga menemukan, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO, hingga produsen minyak goreng.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Carut marut tata kelola minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok tentu berkait berkelindan dengan sistem aturan yang diterapkan yaitu sistem kapitalisme. Sistem yang mensetting tujuan pada untung-rugi semata. Mengatur penguasa hanya sebagai regulator. Karenanya tak berdaya di bawah tekanan oligarki. Pun pengusaha  digerus sisi kemanusiaannya, perilaku egois, tamak dan rakus mendominasi sehingga menjadi pemuja harta. Tak peduli rakyat banyak kelimpungan, asalkan cuan didapatkan.

Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki solusi mumpuni dalam semua aspek kehidupan tak terkecuali minyak goreng. Islam mewajibkan penguasa mengambil peran dominan dalam produksi, penyediaan sarana produksi dan distribusi. Penguasa berupaya memetakan kebutuhan pokok seluruh rakyat selanjutnya mengkaji tentang wilayah mana saja yang menjadi penopang kebutuhan tersebut.

Islam pun mengatur tanah yang digunakan sebagai lahan kelapa sawit merupakan milik umum yang kebermanfaatannya dikembalikan pada kesejahteraan masyarakat. Negara menyediakan bibit, pupuk hingga bantuan modal dan berbagai sarana pertanian yang memudahkan para petani dalam memenuhi kebutuhan mereka. Petani pun juga memiliki mindset bahwa mereka memberikan sumbangsih terbaiknya agar dapat memenuhi kebutuhan saudaranya dan memandang usahanya sebagai amal sholih. Sehingga mereka tidak akan melulu berpikir untung-rugi ketika menekuni usaha yang menjadi amanahnya.

Sistem Islam sememangnya memformat negara, masyarakat dan individu untuk selalu taat tunduk pada hukum Allah Taala. Mereka sama-sama mengerti dan meresapi, di hari akhir kelak mereka akan dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan mereka selama hidup di dunia di pengadilan Allah SWT. Kiranya cukuplah contoh bagaimana para penguasa dalam sejarah peradaban Islam yang menjadi teladan bagaimana mereka mengurusi kebutuhan pokok warga negaranya. Seperti Khalifah Umar ra. memberlakukan larangan praktik monopoli di pasar-pasar milik kaum muslim. Khalifah Umar ra. pernah bertanya kepada Hathib bin Abi Balta’ah, “Bagaimana cara engkau menjual barang, Hathib?” 

Ia menjawab, “Dengan utang.” Khalifah Umar lalu berkata, “Kalian berjualan di pintu halaman dan pasar milik kami, tetapi kalian mencekik leher kami. Kemudian kalian menjual barang dengan harga sesuka hati kalian. Juallah satu shâ’. Bila tidak, janganlah engkau berjualan di pasar-pasar milik kami atau pergilah kalian ke daerah lain dan imporlah barang dagangan dari sana. Lalu juallah dengan harga sekehendak kalian!” (Rawwas Qal‘ahji, Mawsû’ah Fiqh Umar bin al-Khaththâb, hlm. 28).

Khalifah Umar tidak hanya membatasi praktik monopoli terhadap barang-barang kebutuhan pokok dan hewan, tetapi bersifat umum terhadap setiap barang yang mendatangkan mudarat (kerugian) bagi orang-orang jika barang itu tidak ada di pasaran. Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa’, bahwa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah mengatakan, “Tidak boleh ada praktik monopoli di pasar-pasar milik kami.” (Rawwas Qal’ahji, Mawsû’ah Fiqh Umar bin al-Khaththâb, hlm. 29).

Bukan hanya melarang praktik perdagangan monopoli dan kartel, negara juga menghukum para pelakunya dan berhak melarang mereka berdagang sampai jangka waktu tertentu sebagai sanksi untuk mereka. Tindakan ini terutama akan ditujukan kepada para pengusaha dan pedagang besar. Sebabnya, merekalah yang paling mungkin melakukan tindakan zalim tersebut.

Negara akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dan tidak membuat kebijakan yang menimbulkan mudarat bagi rakyat. Sebabnya, menimpakan mudarat kepada siapa pun, apalagi terhadap rakyat, adalah kemungkaran.

Nabi SAW bersabda: "Tidak boleh ada bahaya dan yang membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah dan ad-Daraquthni). Juga sabda Rasulullah SAW: “Siapa saja yang menimbun makanan selama 40 malam, maka sungguh ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah pun berlepas diri dari dirinya.” (HR Ahmad). 

Sudah tiba saatnya sistem Islam diterapkan dalam kancah kehidupan. Selain kewajiban dari Allah SWT yang Maha Tahu akan kebutuhan makhluk ciptaan-Nya, sistem kapitalisme telah terbukti tidak mampu memenuhi kesejahteraan masyarakat bahkan mencerabut kemuliaan manusia untuk dikuasai dalam kendali hawa nafsu semata. Mari terus belajar dan juga mengedukasi masyarakat akan kesempurnaan syariat Islam ketika diaplikasikan dalam segala bidang kehidupan. Semoga Allah SWT memberi keberkahan dan kemudahan. Wallahu'alam.

Penulis: Dyan Indriwati Thamrin, S.Pd (Pemerhati Masalah Sosial dan Politik)
Komentar

Tampilkan

Terkini