-->




BPK Temukan Kekurangan Volume Pembangunan Jembatan Pematang Durian Aceh Tamiang Tahap III Mencapai Rp. 121 Juta

22 April, 2022, 10.41 WIB Last Updated 2022-04-22T03:42:22Z

Kantor BPK RI Perwakilan Aceh

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, menemukan proyek pembangunan jembatan Pematang Durian tahap III tahun 2021 pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang, yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) kekurangan volume. Sehingga, kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.121.474.149,01. 

Dalam LHP menyebutkan, pekerjaan Pembangunan Pematang Durian Tahap III (Otsus) dilaksanakan oleh PT PAM berdasarkan Kontrak Nomor 600.630/09/BM-JB/III/2021 tanggal 30 Maret 2021 sebesar Rp.7.474.498.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 30 Maret sampai dengan 25 September 2021.

"Pekerjaan mengalami addendum sebanyak lima kali dengan addendum terakhir Nomor 600.630/552/BM-JB/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang menjelaskan bahwa terdapat penambahan dan pengurangan volume pekerjaan (Contract Change Order)," bunyi LHP BPK.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dalam LHP tersebut dijelaskan bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan dengan BAST Nomor 381/BASTP/BM-JB/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah terealisasi 100% melalui SP2D Nomor 0286/LS-OTSUS/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp7.474.498.000,00.

"Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 2 Februari 2022 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp121.474.149,01," demikian bunyi LHP BPK. 

BPK merekomendasikan Bupati Aceh Tamiang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR Aceh Tamiang selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk mempertanggungjawabkan kekurangan volume pekerjaan pembangunan jembatan Pematang Durian Tahap III (Otsus) dengan melaksanakan penyetoran ke Kas Daerah.[*/Red]


 

Komentar

Tampilkan

Terkini