-->








Polres Abdya Tangkap Pelaku Pengangkut Getah Pinus Ilegal

26 April, 2022, 13.45 WIB Last Updated 2022-04-26T06:47:39Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Personel Resmob Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan tiga orang pengangkut getah pinus tanpa di lengkapi dokumen resmi atau ilegal di Jalan Trangon KM5, di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten setempat, Selasa (26/04/2022).

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Waka Polres Kompol Muhayat Effendie di dampingi Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres setempat Selasa (26/04/2022) mengatakan, penangkapan terhadap tiga orang pelaku pengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen yang sah.


Ketiga pelaku tersebut kata Muhayat, berinisial AYS (27) warga Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues sebagai sopir, selanjutnya LI (26) warga Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, sebagai karnet sopir.


Selain itu lanjut Muhayat, pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang pemilik getah pinus berinisial AM (39) warga Rampelan  Pinang, Kecamatan Trangon, Kabupaten Gayo Lues.  


Dia juga menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwasanya sering melintasnya mobil truk yang membawa getah pinus ilegal melewati jalur Trangon.


Mengetahui informasi tersebut kata Muhayat, tim Resmob Polres Abdya langsung bergegas berpatroli dan mendapati satu unit mobil dump truk dengan bak belakang tertutup terpal. Setelah diperiksa mobil tersebut mengangkut puluhan goni berisikan getah pinus dengan berat lebih kurang enam ton.


“Setelah itu, kita langsung mengamankan AYS (27) sebagai sopir, LI (26) sebagai karnet, dan AM (39) sebagai pemilik. Karena saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) pengangkutan getah pinus," jelasnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Karena tidak memperlihatkan SKSHHBK, ke tiga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan getah pinus seberat enam ton kami amankan ke Polres Abdya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Waka Polres.


Ke tiga pelaku tersebut sambungnya, telah melakukan tindak pidana pengangkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa getah pinus tanpa dilengkapi dengan SKSHHBK dengan cara membawa atau mengangkut 110 karung goni dengan jumlah keseluruhan getah pinus tersebut sebanyak lebih kurang 6 ton. 


"110 karung goni getah pinus tersebut pelaku inisial AM dapatkan dengan cara membelinya dengan harga Rp.5000 s/d Rp.7000 per kilogram dari petani pinus yang ada di Desa Bukut, Kecamatan Trangon Kabupaten Gayo Lues. Kemudian 110 karung goni yang berisikan getah pinus tersebut hendak di jual oleh pelaku ke PT. JMI yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dengan harga Rp.8000 per kilogramnya," sebut Muhayat.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan lanjutnya, 1 unit mobil Cold Diesel merek Mitsubishi canter tahun 2022 warna Kuning n0. rangka MHMFE75PRMKO38457 no. mesin 4D34TXX1376 no. pol BK 8712 FV beserta kuncinya. 110 karung goni dengan jumlah keseluruhan getah pinus tersebut sebanyak kurang lebih 6 ton.


Atas perbuatannya sambungnya, pelaku dikenakan Pasal 130 Ayat 2 jo Pasal 68 ayat 1 huruf f Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh. 


"Sebagaimana di maksud dalam pasal 68, pasal 69 dan pasal 84 yang tidak diatur atau tidak di kenai sanksi di dalam ketentuan pidana peraturan perundang-undangan yang lain, maka berdasarkan Qanun ini pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," pungkas Muhayat.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini