-->








Lakukan Penganiayaan, Ayah dan Anak Diamankan Polsek Langsa Barat

29 Oktober, 2022, 18.30 WIB Last Updated 2022-10-29T11:31:39Z

Kedua terduga pelaku penganiaya saat diamankan di Mapolsek Langsa Barat 

LINTAS ATJEH | LANGSA - Anggota Reserse Kriminal Polsek Langsa Barat meringkus 2 orang terduga pelaku penganiaya (Pengeroyokan) terhadap T. M. Amponcik bin T. Ayub Puteh (35), warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh, Kamis (27/10/2022) kemarin.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Langsa Barat Ipda Hafiza Fahmi, SH saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/10/2022) menyampaikan penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya laporan pengaduan perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (Pengeroyokan) dengan nomor LP.B/77/X/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.


"Pengamanan kedua terduga pelaku penganiaya secara pengeroyokan terhadap korban dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan di desa sebanyak 2 kali," ujar Kapolsek Langsa Barat.


"Kedua terduga pelaku yang merupakan ayah dan anak masing-masing berinisial Z (50) dan M (21), keduanya warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa," imbuhnya.


Fahmi menjabarkan, kejadian berawal pada saat korban mengendarai becak motor Viar dari arah Pelabuhan Kuala Langsa menuju Kota Langsa mengalami kerusakan mesin sehingga becak motor tersebut mati di jembatan Km 8, Dusun Damai, Desa Kuala Langsa, Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Korban penganiayaan 
"Saat itu, terduga pelaku penganiaya melintas dari arah Kota Langsa dan di tempat becak motor mati tersebut, M marah kepada korban karena merasa terganggu perjalanannya," terang Fahmi.

Kemudian, sambung Fahmi, pada hari Rabu (26/10/2022) sekira pukul 00.40 WIB, saat korban bersama Bob (37), warga Desa Kuala Langsa menuju ke arah pelabuhan Kuala Langsa dan melintas rumah milik terduga pelaku, Z dan M yang sudah menunggu dengan menyiapkan besi bulat dan parang langsung mengejar korban sampai di depan gerbang TPI Kuala Langsa.


Lanjutnya, setelah korban berhasil dikejar, kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan besi dan tangan kosong sehingga mengakibatkan luka robek di bahagian kepala sebelah kanan dan hidung korban patah.


"Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Langsa oleh Bob dan harus mendapatkan rawat inap di rumah sakit tersebut," jabar Fahmi.


"Atas perbuatan tindak pidana penganiayaan tersebut, kedua terduga dikenakan Pasal 351 subsider 170 KUHPidana. Guna proses lebih lanjut, saat ini M dan Z diamankan di Mapolsek Langsa Barat," pungkas Kapolsek Langsa Barat Ipda Hafiza Fahmi, SH. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini