-->








Menakar dengan Nalar, Pj Bupati Perempuan Nagan Raya

06 Oktober, 2022, 20.48 WIB Last Updated 2022-10-06T13:51:19Z

LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 Pra Amandemen, setiap warga negara berkesamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, oleh karena itu, wajib baginya menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa pengecualian.

Berdasarkan Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia (DUHAM) atau lebih dikenal dengan "Universal Declaration Of Human Rights - The United Nations pada 10 Desember 1948 Denhaq Belanda" menyatakan bahwa, setiap orang sama dihadapan hukum, oleh karna itu tidak boleh dilakukan perbedaan sedikitpun juga pada setiap orang dalam pelaksanaan hukum.

Bila kita cermati dengan teliti tentang penolakan calon Pejabat (Pj) Bupati yang diusulkan dari kaum perempuan di Kabupaten Nagan Raya, maka siapapun yang melakukan penolakan baik dilakukan oleh individu atau kelompok, organisasi ataupun lembaga. Maka dapat dikatagorikan bahwa, penolakan ini sama dengan pembangkangan terhadap konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Tidak hanya itu saja, akan tetapi penolakan tersebut juga diduga telah melanggar deklarasi umum Hak Azasi Manusia (HAM) atau melanggar hukum iternasional tentang hak-hak hidup manusia.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Secara demokrasi pro dan kontra, dalam memberikan dukungan politik merupakan bahagian aspirasi yang dilindungi oleh Pasal 28 UUD 1945 tentang hak menyatakan pendapat. Akan tetapi bukan dalam membuat dikotomi antara laki-laki dan perempuan, karena hal ini sifatnya diskriminatif. 

Yang lebih tidak santunnya lagi, kelompok penentang Pj Bupati dari kalangan perempuan ini terkesan mendikte Mendagri dengan menggiring opini kearah uang seakan-akan di Nagan Raya kaum perempuan merupakan warga negara kelas dua atau telah ada kasta laki-laki dan ada kasta perempuan. Maka hal ini bukan saja sangat memalukan, tapi juga telah melanggar ajaran syari'ah Islam, karena dalam hukum Islam kita tidak mengenal tentang kasta-kasta.

Penulis: Teuku Sukandi (Ketua Pembela Tanah Air Aceh/PeTA)
Komentar

Tampilkan

Terkini