-->








LSM Perintis: Belum Miliki Izin AMDAL, Persetujuan Komitmen PBPH Terancam Dibatalkan

05 Januari, 2023, 15.17 WIB Last Updated 2023-01-05T08:18:07Z


LINTAS ATJEH | LANGSA -
Izin Prinsip yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Pelabuhan Kuala Langsa (Pekola) terancam dibatalkan. Pasalnya perusahaan milik BUMD itu hingga kini belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


(Baca : Tanpa AMDAL, Pembangunan Kawasan Hutan Mangrove Kuala Langsa Kangkangi Aturan)


Demikian dikatakan Zulfadli, Ketua LSM Perintis kepada LintasAtjeh.com di Langsa, Kamis (05/01/2022).


Ia menjelaskan, berdasarkan Persetujuan Komitmen PBPH yang diberikan kepada PT Pekola tersebut terdapat persyaratan dalam point 3 huruf b berbunyi menyusun dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kemudian pada point ke 6 dalam surat perihal persetujuan komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan lindung atas nama PT Pekola tersebut menyebutkan dalam hal PT Pekola tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud angka 3, maka Persetujuan Komitmen PBPH ini akan dibatalkan," terangnya.


"Karena itu, jika PT Pekola tidak mengantongi AMDAL atau izin lingkungan maka izin prinsip tersebut dapat dibatalkan," imbuhnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Zulfadli menyampaikan, pembatalan tersebut juga dapat berdasarkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada pasal 37 yang berbunyi perijinan berusaha dapat dibatalkan apabila: 

  1. Persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perijinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi.
  2. Penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup, atau
  3. Kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.


"Jika kita lihat dari aturan yang berlaku, pengelolaan hutan mangrove di Kuala Langsa jelas ilegal. Karena kawasan hutan lindung itu merupakan milik negara, jadi siapapun warga negara Indonesia memiliki hak untuk berkunjung ke tempat tersebut tanpa dipungut biaya," kata Zulfadli.


"Karena adanya beberapa aturan yang dilanggar oleh Pemko Langsa maupun PT Pekola, maka pihak penegak hukum juga diharapkan harus menjalankan fungsinya," tandas Ketua LSM Perintis.


(Baca juga: Zulfadli: Ada Pelanggaran Aturan pada Pembangunan Kawasan Hutan Mangrove, Tolong Buka Mata Penegak Hukum)


Sementara itu, Direktur PT Pelabuhan Kuala Langsa, Muhammad Nur saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui telepon saluran, Rabu (28/12/2022) membenarkan bahwa izin AMDAL belum dimiliki PT Pekola. Namun pihaknya akan melakukan pengurusan perijinan lingkungan itu.


"Dalam pengurusan pengelolaan hutan mangrove yang melalui sistem Online Single Submission (OSS) itu untuk memenuhi salah satu persyaratan yaitu AMDAL nanti bisa menyusul," ujar Cek Nuh panggil akrab Muhammad Nur 


Terkait persyaratan yang tertera di surat izin prinsip tentang penyusunan dokumen lingkungan, Cek Nuh mengatakan bahwa untuk memenuhi persyaratan tersebut tidak berbatas waktu. Namun ada jangka waktu 20 hari setelah surat izin prinsip dikeluarkan yaitu pembuatan berita acara tapal batas.


"Yang dua lagi persyaratan itu tidak ditentukan waktunya. Kalau AMDAL dari Pemko gagal, nanti PT Pekola yang buat. Karena waktu untuk kepengurusan izin lingkungan masih ada," pungkasnya. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini