-->








FPRM: Terindikasi Khianati Kepercayaan Masyarakat Kota Langsa dan Aceh Tamiang, Muhammad Rizky Sudah Tak Layak Jadi Anggota DPRA Dapil 7

29 Maret, 2023, 14.09 WIB Last Updated 2023-03-29T07:21:52Z

Ketua FPRM, Nasruddin 

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pengalokasian secara ugal-ugalan kegiatan Pokir (Pokok-pokok pikiran) anggota DPR Aceh atas nama Muhammad Rizky, ke sejumlah daerah di luar Dapil 7, wajib dikecam oleh masyarakat Kota Langsa dan Aceh Tamiang.


Pasalnya, Muhammad Rizky terindikasi kuat telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Kota Langsa dan Aceh Tamiang pada pemilu legislatif Pemilu 2019 lalu, dan ditengarai hal itu dilakukan bertujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompoknya.


(Baca: Anggota DPRA Fraksi Golkar Dapil 7 'MR' Letakkan Sejumlah Kegiatan Pokir di Dapil Lain, LAKI: Kangkangi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017)


"Harus kita ingatkan kepada Muhammad Rizky bahwa dirinya dilantik menjadi anggota DPR Aceh periode 2019-2024, pada 30 September 2019 lalu, karena bermodalkan 8.040 suara dari masyarakat Kota Langsa dan Aceh Tamiang," demikian kata Ketua FPRM, Nasruddin melalui rilis pers yang diterima LintasAtjeh.com, Rabu (29/03/2023) siang.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Kemudian, diterangkan juga oleh Nasruddin bahwa perilaku Muhammad Rizki yang mengalokasikan kegiatan Pokir ke Sabang, Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Subulussalam, Aceh Selatan, serta Aceh Timur terindikasi sebagai penyimpangan besar, bahkan ada dugaan mengarah pada kejahatan penyalahgunaan wewenang dan dapat dipidanakan.


(Baca: Terkait Pokir Banyak Dialokasikan Diluar Dapil 7, Muhammad Rizki Diminta Jangan Cemenan Berani Jelaskan ke Publik)


"Usulan Pokir Muhammad Rizky diluar Dapil 7 tidak ada hubungan dengan usulan masyarakat Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Hal tersebut melanggar Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, juga diduga kuat akan mengarah pada kejahatan penyalahgunaan wewenang dan dapat dipidanakan. Oleh karena itu, sampai saat ini Muhammad Rizky masih belum berani berikan keterangan ke publik karena dia tau resiko yang sedang dan akan dihadapinya," beber mantan aktivis '98 tersebut.


"Adapun hal yang ingin saya sampaikan bahwa pasca mencuatnya  penyimpangan kegiatan Pokir yang dialokasikan ke daerah-daerah di luar Dapil 7, masyarakat Kota Langsa dan Aceh Tamiang layak mengecam Muhammad Rizky karena terindikasi khianati kepercayaan yang telah diberikan. Dan pria yang akrab dipanggil dengan nama sebutan Adek tersebut sudah tak layak lagi menjadi anggota DPR Aceh Dapil 7. Atas dasar itu, FPRM dan DPC LAKI mengimbau kepada masyarakat Kota Langsa dan Aceh Tamiang agar tidak lagi memilih anggota DPR Aceh yang telah mengkhianati kepercayaan masyarakat. Kita persilahkan kepada Muhammad Rizky untuk mencari suara di luar dapil 7," terangnya lagi.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini