-->

Qanun Legalisasi Ganja Medis Masuk Program Legislasi DPR Aceh 2023

19 Mei, 2023, 16.58 WIB Last Updated 2023-05-19T09:58:29Z

Ilustrasi Ganja

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Rancangan qanun atau aturan legalisasi ganja medis di Aceh yang diusulkan oleh anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tahun lalu, kini telah masuk dalam daftar program legislasi DPR Aceh Tahun 2023.

"Sekarang qanun legalisasi ganja sudah masuk kumulatif terbuka Tahun 2023. Artinya sudah dua tingkatan selesai kita lakukan. Pertama pengusulan, kemudian telah kita bahas di tingkat banleg dan banmus," kata Ketua Komisi V DPR Aceh, Muhammad Rizal Fahlevi, Jumat (19/05/2023).

Fahlevi mengatakan, pembahasan qanun legalisasi ganja medis oleh DPR Aceh akan dilakukan setelah selesai revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah dibahas oleh anggota DPR RI Komisi III.

Fahlevi menjelaskan, revisi UU Narkotika yang dilakukan Komisi III DPR RI, untuk menurunkan status ganja dari golongan I menjadi golongan II atau bahkan golongan III, diprediksi akan selesai pada September 2023.

Setelah itu DPR Aceh dapat melahirkan regulasi ganja medis legal di Aceh.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Begitu revisi itu selesai dilakukan oleh teman teman DPR RI dari level satu menjadi level dua atau bahkan level tiga, kita tinggal mengambil untuk membahas ke tingkat selanjutnya untuk ditunjuk sebagai pembahasan. Kemudian baru kita bahas semua pasal bagaimana mekanisme, tata cara, dan lain sebagainya," sebutnya.

Fahlevi menambahkan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mendorong DPR RI untuk merevisi UU Narkotika agar Aceh nantinya memiliki pendapatan asli Aceh dari pemanfaatan ganja medis.

“Dengan lahirnya qanun legalisasi ganja medis, berapa banyak penderita berbagai penyakit di Aceh sembuh. Tidak harus lagi mengonsumsi obat kimia. Kemudian pendapatan nasional akan meningkat. Khusus Aceh akan ada pendapatan asli Aceh, di saat berkurangnya dana otonomi khusus untuk Aceh. Inilah skema lain yang harus kita pikirkan," sebutnya.

Qanun legalisasi ganja medis yang diusulkan anggota Komisi V DPR Aceh ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan produksi dan atau penggunaan narkotika untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[kompas.com]

Komentar

Tampilkan

Terkini