-->

HIMAPAS Minta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Segera Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

31 Juli, 2026, 17.15 WIB Last Updated 2026-07-31T10:15:50Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) mencermati perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan pagu anggaran sebesar Rp1,7 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media oleh Kepala Seksi Intelijen mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, perkara tersebut telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana yang didukung oleh alat bukti permulaan yang memadai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Ketua HIMAPAS, Sapriadi Pohan, menyatakan bahwa peningkatan status perkara tersebut harus diikuti dengan langkah hukum yang progresif dan terukur, yakni segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

"Perkara ini telah memiliki indikator yang sangat kuat. Temuan pemeriksaan BPK telah menguraikan adanya kerugian keuangan negara, sementara konstruksi peristiwa yang berkembang menunjukkan berbagai red flags dalam proses pengadaan yang patut didalami. Pada tahap penyidikan, fokus utama bukan lagi mencari apakah terjadi tindak pidana, melainkan mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil agar segera menetapkan tersangka sesuai fakta dan alat bukti yang dimiliki," tegas Sapriadi.

HIMAPAS menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap independensi penyidik. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada publik.

"Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata dia.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Namun, apresiasi tersebut harus dibuktikan melalui penyelesaian perkara secara tuntas. Penanganan kasus ini tidak boleh mengalami stagnasi sebagaimana sejumlah perkara lain yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum, di antaranya dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pengadaan genset pada Dinas Kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana, serta beberapa perkara lain yang masih menjadi perhatian publik sejak masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri sebelumnya hingga saat ini.

Lebih lanjut, Ketua HIMAPAS mengingatkan agar pengembalian kerugian keuangan negara tidak dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana apabila unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Dalam rezim hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara pada prinsipnya merupakan faktor yang dapat dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.

Kami berharap pengalaman penanganan perkara kerja sama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang sempat menuai kritik publik karena penghentian penanganannya setelah adanya pengembalian kerugian negara, tidak kembali terulang dalam perkara pengadaan seragam sekolah ini. Penegakan hukum harus berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, pemberian efek jera, serta pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Bagi HIMAPAS, keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak diukur dari banyaknya proses penyelidikan atau penyidikan yang dibuka, melainkan dari kemampuan aparat penegak hukum menghadirkan kepastian hukum melalui penetapan tersangka, pembuktian di persidangan, dan pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hukum tidak boleh berhenti pada narasi penyidikan. Hukum harus berakhir pada kepastian, keadilan, dan pertanggungjawaban. Ketika alat bukti telah cukup, maka penetapan tersangka bukan lagi persoalan keberanian, melainkan kewajiban konstitusional penegak hukum," tegasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini