LINTAS ATJEH | ABDYA - Banjir yang berulang menerjang Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), memantik desakan keras Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK).
KOMPAK meminta Bupati Abdya tidak menunggu bencana berubah menjadi tragedi. Aktivitas perusahaan tambang bijih besi di Babahrot didesak dihentikan sementara hingga pemerintah menuntaskan investigasi menyeluruh terhadap kondisi lingkungan dan potensi kaitannya dengan material yang terbawa arus banjir.
“Bagi kami, persoalannya bukan lagi semata-mata soal investasi, produksi, atau tenaga kerja. Keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan perusahaan,” tegas Koordinator KOMPAK, Saharuddin kepada media, Jum'at (14/08/2026).
Menurut Saharuddin, banjir berulang saat hujan deras telah membuat warga hidup dalam kecemasan. Persoalannya bukan sekadar genangan, melainkan ancaman banjir bandang apabila material dari kawasan pegunungan terus terbawa arus dan mengendap di sungai maupun daerah aliran air.
Di Babahrot terdapat sejumlah perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan bijih besi, di antaranya PT Juya Aceh Mining, PT Lauser Karya Tambang, dan PT Bumi Babahrot.
Saharuddin menyebut aktivitas pengiriman material tambang dalam jumlah besar berbanding terbalik dengan beban yang dirasakan masyarakat.
“Ribuan hingga puluhan ribu ton material setiap pengapalan dibawa keluar Abdya, masyarakat hanya menghirup debu dan banjir ketika hujan melanda. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” ujarnya.
Namun, KOMPAK menegaskan belum menyimpulkan perusahaan sebagai penyebab banjir. Justru karena itu, pemerintah dinilai wajib membuka fakta melalui pemeriksaan teknis dan ilmiah.
“Jangan biarkan masyarakat hanya menerka-nerka. Jawabannya harus diberikan melalui investigasi teknis yang independen, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Saharuddin.
*KOMPAK Minta Tim Investigasi Turun ke Perusahaan Tambang*
KOMPAK mendesak Bupati Abdya segera membentuk Tim Pencari Fakta dan Investigasi Lingkungan dengan melibatkan dinas teknis, ahli lingkungan, ahli hidrologi serta aparat penegak hukum (APH).
Tim tersebut diminta memeriksa seluruh aktivitas pertambangan, mulai dari kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, perubahan bentang alam, sistem pengendalian air dan sedimentasi, reklamasi, pengelolaan material tambang hingga dampaknya terhadap sungai, lahan dan permukiman warga.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Pelaksanaan AMDAL di masing-masing perusahaan juga harus diperiksa secara menyeluruh.
“Temuan masyarakat di lapangan semakin memperkuat kebutuhan dilakukannya investigasi. Setiap banjir terjadi, masyarakat menemukan tanah dan material dari kawasan pegunungan terbawa derasnya arus air hingga masuk ke wilayah terdampak banjir. Sebagian material tersebut diduga berasal dari kawasan yang terdapat aktivitas pertambangan,” jelasnya.
KOMPAK meminta hasil investigasi nantinya dibuka kepada publik.
Menurut Saharuddin, apabila perusahaan terbukti memenuhi seluruh ketentuan dan tidak ditemukan kaitan dengan persoalan banjir maupun kerusakan lingkungan, perusahaan harus mendapatkan kepastian hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu menjatuhkan tindakan sesuai aturan.
Ia juga merujuk Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai salah satu dasar kewenangan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan.
“Periksa dokumen. Periksa lokasi tambang. Periksa kawasan pegunungan. Periksa sungai. Periksa sedimentasi. Periksa sistem pengelolaan air. Periksa kewajiban lingkungan. Periksa dampaknya terhadap masyarakat,” tegasnya.
Dalam kondisi banjir yang terus berulang, KOMPAK meminta aktivitas perusahaan tambang bijih besi di Babahrot dihentikan sementara sampai investigasi tuntas.
Menurut Saharuddin, penghentian sementara bukan berarti pemerintah telah menyatakan perusahaan bersalah. Langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan agar keselamatan masyarakat tidak dipertaruhkan selama pemeriksaan berlangsung.
“Tambang bisa dihentikan sementara. Produksi bisa ditunda. Investigasi bisa dilakukan. Tetapi nyawa manusia tidak bisa dikembalikan,” ujarnya.
KOMPAK juga meminta pemerintah mendata secara objektif kerugian masyarakat, termasuk kerusakan rumah, lahan, infrastruktur dan lingkungan.
Jika investigasi membuktikan adanya hubungan antara aktivitas pertambangan dengan kerusakan lingkungan atau kerugian warga, perusahaan diminta bertanggung jawab melalui kompensasi dan pemulihan ekologis sesuai ketentuan hukum.
Saharuddin menegaskan tanggung jawab perusahaan tidak boleh berhenti pada pembayaran upah pekerja maupun bantuan sosial.
“Perusahaan datang mengambil sumber daya dari bumi Abdya. Maka tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat Abdya juga harus nyata,” katanya.
KOMPAK berharap hasil investigasi menjadi dasar pemerintah dalam menentukan keberlanjutan aktivitas pertambangan pada 2027.
“Jangan sampai pemerintah hanya kuat ketika memberikan izin, tetapi lemah ketika masyarakat meminta perlindungan,” tambahnya.
Kini, kata KOMPAK, Bupati Abdya memiliki pilihan: bertindak sebelum risiko berubah menjadi bencana besar atau menunggu sampai korban berjatuhan dan baru mencari siapa yang bertanggung jawab.
Bagi KOMPAK, keselamatan warga tidak boleh menjadi taruhan dari aktivitas ekonomi.
“Jangan tunggu banjir bandang telan korban,” tegas Saharuddin.[*/Red]
