-->

Aparat Desa Hingga Pejabat Pemda Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Madina, DPP GEMAPSU Desak Kemendagri dan APH Turun Tangan

21 September, 2026, 15.51 WIB Last Updated 2026-09-21T08:51:07Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Pemuda Sumatera Utara (DPP GEMAPSU) menyampaikan desakan keras kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat pusat untuk segera mengusut tuntas skandal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Aktivitas pertambangan liar yang kian masif tersebut diduga kuat tidak hanya dibekingi oleh oknum pejabat di tingkat Pemerintah Kabupaten, tetapi juga melibatkan oknum Kepala Desa beserta perangkatnya di lapangan yang turut memuluskan operasional serta menikmati aliran dana dari perusakan lingkungan tersebut.

Ketua Umum DPP GEMAPSU, Hafis Hasibuan, menegaskan bahwa praktik tambang emas ilegal di Mandailing Natal telah berlangsung secara terstruktur dari tingkat bawah hingga atas. Keterlibatan oknum Kepala Desa diduga kuat terjadi dalam bentuk pemberian izin lokal, pembiaran masuknya alat-alat berat ke wilayah desa, penyediaan lahan, hingga pemungutan retribusi atau fee ilegal per unit alat berat dari para pemodal atau cukong tambang.

Menurut Hafis Hasibuan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (21/9/2026), aktivitas pertambangan liar ini bukan lagi sekadar penambangan rakyat biasa, melainkan bentuk kejahatan lingkungan yang terorganisir. Keberadaan belasanl hingga puluhan unit ekskavator yang bebas beroperasi merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan hutan desa dinilai mustahil terjadi tanpa adanya konspirasi maupun kesepakatan di bawah meja antara pemodal, oknum Kepala Desa, dan oknum pejabat birokrasi di tingkat daerah.

Dari hasil penelusuran dan laporan masyarakat yang dihimpun DPP GEMAPSU, modus operandi yang dijalankan para oknum tersebut mencakup jaminan keamanan di tingkat desa, pengondisian warga agar tidak melakukan penolakan, hingga pengalihan fungsi fasilitas umum dan bantaran sungai menjadi areal tambang. Sebagai imbalannya, oknum perangkat desa dan oknum pejabat birokrasi diduga menerima aliran dana rutin atau uang aman agar penertiban di lapangan tidak pernah terselenggara secara tuntas.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Tindakan sistematis ini dinilai telah menabrak deretan regulasi hukum secara kumulatif. Aktivitas penambangan liar tersebut jelas melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengancam pelaku, penampung, maupun pembeli hasil tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Dari kacamata tata kelola pemerintahan desa, oknum Kepala Desa yang terlibat melanggar Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa yang melarang keras penyalahgunaan wewenang dan pembuatan keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dengan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, ancaman pidana berat juga membayangi melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99 terkait perusakan ekosistem akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, serta Pasal 112 yang menegaskan sanksi pidana bagi pejabat pemerintah yang sengaja membiarkan atau tidak melakukan pengawasan atas pelanggaran lingkungan. Penerimaan uang suap atau fee oleh oknum birokrat dan aparat desa juga berimplikasi pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Bahkan, oknum yang bertindak membekingi atau memfasilitasi dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Hafis Hasibuan menambahkan bahwa dampak dari pembiaran ini sangat dirasakan oleh masyarakat luas. Penggunaan zat berbahaya seperti merkuri telah mencemari sumber air bersih warga, sementara pengerukan bantaran sungai menggunakan ekskavator merusak struktur tanah dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Atas kondisi yang makin mendesak ini, DPP GEMAPSU menuntut Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal untuk segera menerjunkan tim investigasi khusus guna memeriksa seluruh Kepala Desa dan pejabat Pemkab Madina yang terindikasi terlibat. Kemendagri dan Bupati Mandailing Natal juga didesak untuk memproses pencopotan jabatan bagi oknum yang terbukti bersalah dan menyerahkan berkas perkaranya ke aparat penegak hukum. 

Mabes Polri dan Polda Sumut pun diminta untuk tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga menangkap aktor intelektual atau cukong pemodal serta mengusut aliran dana gratifikasi kepada para oknum aparat. 
"Hafis menegaskan bahwa apabila Kemendagri dan aparat penegak hukum di Jakarta tidak segera mengambil tindakan tegas" tegas hafis hasibuan selaku Ketua Umum DPP GEMAPSU siap menggalang aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kemendagri dan Mabes Polri di Jakarta.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini