LINTAS ATJEH | ACEH SINGKIL - Kondisi udara yang diduga terganggu asap dalam tiga hari terakhir mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Keluhan warga terkait keberadaan asap yang dirasakan mengganggu aktivitas sehari-hari perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
Menyikapi kondisi tersebut, Rahman, S.H., M.H., selaku pengamat kebijakan dan masyarakat setempat, mendesak DPRK Aceh Singkil, khususnya Komisi III, serta Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis terkait untuk segera turun ke lapangan guna memastikan sumber dan penyebab asap yang dikeluhkan masyarakat.
Rahman menegaskan, munculnya asap selama beberapa hari tidak boleh hanya dijawab dengan asumsi. Pemerintah harus menghadirkan kepastian melalui pemeriksaan lapangan dan, apabila diperlukan, pengujian kualitas udara maupun pemeriksaan terhadap sumber emisi.
“Tiga hari terakhir masyarakat sudah sangat terganggu dengan asap. Ini bukan persoalan yang boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami mendesak DPRK dan dinas terkait segera turun ke lapangan, melihat kondisi masyarakat secara langsung dan memastikan dari mana sumber asap tersebut,” tegas Rahman kepada media, Minggu (13/09/2026).
Menurut Rahman, dirinya tidak sedang menuduh atau menyatakan PT SSM telah melakukan pencemaran lingkungan. Namun, apabila terdapat dugaan bahwa asap tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan, maka dugaan tersebut harus diuji secara objektif melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
“Kami tidak menghakimi PT SSM. Tetapi ketika masyarakat mengeluhkan asap selama tiga hari, pemerintah memiliki kewajiban untuk mencari tahu sumbernya. Kalau ternyata bukan dari aktivitas PT SSM, sampaikan kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ternyata ada keterkaitan, maka harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Rahman mengingatkan bahwa persoalan lingkungan bukan sekadar persoalan teknis perusahaan, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian penting dalam sistem perlindungan lingkungan hidup. Karena itu, setiap laporan mengenai dugaan gangguan kualitas udara harus ditanggapi secara serius, terukur, transparan dan berdasarkan data.
Rahman meminta pemerintah tidak menunggu sampai persoalan berkembang menjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
“Jangan menunggu masyarakat semakin resah. Kalau ada dugaan pencemaran atau gangguan kualitas udara, lakukan pemeriksaan dan pengujian. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat menebak-nebak sumber persoalannya,” katanya.
Rahman secara khusus meminta DPRK Aceh Singkil, khususnya komisi yang membidangi persoalan lingkungan dan pembangunan, menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah dan pihak terkait.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan DPRD fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. DPRD kabupaten/kota juga memiliki hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
L
“Komisi III jangan hanya menunggu laporan di atas meja. Kalau memang ada keluhan masyarakat, turun dan lihat langsung. Panggil pihak terkait, minta data, minta hasil pemeriksaan dan pastikan masyarakat mendapatkan jawaban,” tegas Rahman.
Rahman menilai DPRK dapat meminta penjelasan dari dinas terkait mengenai langkah pemerintah dalam menangani keluhan masyarakat, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel atau pengujian kualitas udara.
Rahman mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan langkah konkret, antara lain:
• Turun langsung ke lokasi masyarakat yang terdampak asap;
• Mengidentifikasi sumber asap secara objektif;
• Memeriksa aktivitas operasional yang berpotensi menjadi sumber emisi;
• Melakukan pengambilan sampel atau pengujian kualitas udara apabila diperlukan;
• Memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap Persetujuan Lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan;
• Memeriksa sumber emisi dan pengendalian emisi sesuai ketentuan yang berlaku;
• Mendokumentasikan hasil pemeriksaan secara resmi; dan
• Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara transparan.
Hal ini penting karena PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu udara, pembinaan dan pengawasan, serta konsekuensi apabila terdapat penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan. PP tersebut saat ini berstatus berlaku.
Bahkan pada tahun 2026 telah berlaku Permen LH/BPLH Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, yang antara lain mengatur inventarisasi sumber emisi dan sumber gangguan serta mutu udara ambien melalui proses identifikasi, penghitungan, verifikasi dan pelaporan.
Rahman juga menyoroti apabila sebelumnya telah terdapat nota kesepahaman, kesepakatan atau komitmen antara perusahaan, masyarakat dan pihak terkait mengenai persoalan lingkungan.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menurutnya, setiap kesepakatan harus dihormati dan diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Kalau sebelumnya sudah ada kesepahaman atau komitmen antara perusahaan dan masyarakat terkait persoalan lingkungan, maka jangan hanya menjadi dokumen. Kesepakatan harus dilaksanakan dan dievaluasi. Jangan sampai persoalan yang sama kembali muncul sementara masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujar Rahman.
Ia meminta pemerintah memeriksa apakah seluruh komitmen pengelolaan lingkungan yang sebelumnya telah disepakati benar-benar dilaksanakan.
Rahman menegaskan bahwa penanganan dugaan gangguan kualitas udara harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur antara lain persetujuan lingkungan, mutu udara, pengawasan dan pengenaan sanksi administratif.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan mengenai fungsi DPRD dalam pengawasan serta hak DPRD kabupaten/kota.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor
5. Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, yang mengatur inventarisasi sumber emisi, sumber gangguan dan mutu udara ambien serta perencanaan pengelolaan mutu udara.
Rahman menegaskan bahwa dasar hukum tersebut harus diterapkan secara nyata apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran.
“Aturan lingkungan hidup sudah jelas. Karena itu, kalau hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada teguran atau klarifikasi semata. Pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Rahman kembali menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak menyampaikan keluhan, perusahaan juga memiliki hak untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, sedangkan pemerintah memiliki kewajiban memastikan fakta sebenarnya.
“Prinsipnya sederhana: periksa, ukur, verifikasi dan umumkan hasilnya. Jangan masyarakat menuduh perusahaan, jangan pula perusahaan menganggap keluhan masyarakat sebagai hal sepele. Pemerintah harus menjadi pihak yang memberikan kepastian berdasarkan data dan hasil pemeriksaan,” katanya.
Ia juga meminta agar apabila dilakukan pengujian kualitas udara, prosesnya dilakukan menggunakan metode dan standar yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga hasilnya memiliki dasar ilmiah dan administratif yang kuat.
Atas kondisi tersebut, Rahman menyampaikan sejumlah tuntutan:
Pertama, DPRK Aceh Singkil, khususnya Komisi III, segera meminta penjelasan kepada dinas terkait mengenai keluhan masyarakat.
Kedua, DPRK dan dinas terkait turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi masyarakat.
Ketiga, sumber asap segera diidentifikasi secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi.
Keempat, dilakukan pengujian kualitas udara apabila hasil pemeriksaan awal menunjukkan perlunya pengujian.
Kelima, apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan aktivitas PT SSM, dilakukan pemeriksaan terhadap sumber emisi dan kepatuhan lingkungan perusahaan sesuai kewenangan.
Keenam, pemerintah memastikan kepatuhan terhadap Persetujuan Lingkungan serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Ketujuh, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dan instansi berwenang wajib mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedelapan, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan berkepanjangan.
Rahman menutup pernyataannya dengan meminta pemerintah tidak menganggap remeh keluhan masyarakat.
“Tiga hari sudah cukup menjadi alarm bagi pemerintah untuk bertindak. Jangan tunggu masyarakat semakin terganggu dan jangan tunggu persoalan ini berkembang menjadi konflik. Kami meminta DPRK dan dinas terkait segera turun, periksa, uji, verifikasi dan sampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat," terangnya.
“Kalau memang PT SSM tidak menjadi sumber persoalan, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ternyata ditemukan adanya pelanggaran, maka jangan ada pembiaran. Semua pihak harus tunduk pada hukum dan kepentingan masyarakat,” tutup Rahman.[*/Red]
