LINTAS ATJEH | ACEH TIMUR - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orda Aceh Timur angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 24 September 2026 dan berujung pada perusakan pagar Pendopo Bupati Aceh Timur.
Sekretaris ICMI Orda Aceh Timur, Dr. Andhika Jaya Putra, MA, menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap memiliki batas. Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib, damai, serta menghormati hak orang lain dan fasilitas publik.
"Rakyat silakan menyampaikan aspirasi dan menunjukkan sikap. Itu merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Tetapi pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum," ujar Dr. Andhika kepada media, Kamis (25/9/2026).
Menurut akademisi sekaligus tokoh ICMI tersebut, peristiwa aksi 24 September perlu dilihat secara utuh dari sejumlah perspektif, terutama hukum, sosiologi, dan politik.
Dari perspektif hukum, Dr. Andhika menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap fasilitas negara tidak dapat dibenarkan atas nama kebebasan menyampaikan pendapat.
Ia menyebut, tindakan kekerasan atau perusakan terhadap barang secara bersama-sama dapat memiliki konsekuensi hukum dan harus diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
"Ketika sudah terjadi perusakan fasilitas, persoalannya bukan lagi semata-mata soal penyampaian pendapat. Tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana dan harus dilihat berdasarkan unsur serta alat bukti yang ada," tegasnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum perlu menangani persoalan tersebut secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta hukum yang terukur.
Dari perspektif sosiologis, Dr. Andhika menilai tindakan anarkis justru berpotensi menggeser substansi tuntutan yang hendak disampaikan massa aksi.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menurutnya, perhatian publik dapat beralih dari persoalan atau aspirasi yang diperjuangkan kepada tindakan perusakan yang terjadi selama aksi.
"Ketika aksi diwarnai perusakan, simpati publik yang sebelumnya mungkin mendukung aspirasi dapat berubah. Masyarakat juga bisa merasa terganggu atau dirugikan. Pada akhirnya, gerakan itu sendiri yang kehilangan legitimasi sosial," jelasnya.
Ia mengingatkan, kekuatan sebuah gerakan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh jumlah massa, tetapi juga oleh argumentasi, kedisiplinan, serta kemampuan menjaga aksi tetap damai.
Sementara dari perspektif politik, Dr. Andhika melihat adanya dinamika psikologi massa dalam aksi unjuk rasa yang melibatkan banyak orang.
Menurutnya, dalam situasi massa yang besar, emosi dapat dengan mudah menyebar dan memengaruhi perilaku individu. Karena itu, diperlukan pengendalian diri, koordinasi antara koordinator lapangan dan peserta aksi, serta kesadaran untuk tidak mudah terprovokasi.
"Psikologi massa harus menjadi perhatian. Ketika emosi kolektif meningkat, tindakan individu dapat dengan cepat diikuti oleh peserta lainnya. Karena itu, setiap peserta aksi harus mampu menjaga diri dan tidak mudah terprovokasi," katanya.
Ia juga mendorong mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar mengedepankan kajian ilmiah, argumentasi yang konstruktif, serta jalur dialog dalam memperjuangkan kepentingan publik.
Di sisi lain, Dr. Andhika mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang tetap membuka ruang komunikasi dengan massa aksi melalui sambungan video call meskipun Bupati Aceh Timur tidak berada langsung di lokasi.
Menurutnya, ruang dialog merupakan bagian penting dalam menyelesaikan perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat.
"Pemerintah sudah menunjukkan itikad baik dengan tetap terhubung melalui video call. Tidak ada alasan fasilitas harus dirusak. Bupati Alfarlaky juga merupakan bupati yang terus menjumpai rakyat dan membuka ruang dialog," pungkasnya.
ICMI Aceh Timur berharap setiap aksi penyampaian pendapat ke depan dapat berlangsung secara damai, tertib, dan bermartabat. Aspirasi masyarakat, kata dia, tetap penting disampaikan, tetapi harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan masyarakat maupun fasilitas publik.

