LINTAS ATJEH | ACEH UTARA - Pekerjaan normalisasi Jalan Lintas Nasional di kawasan Keude Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, kembali mendapat sorotan pengguna jalan. Selain persoalan debu yang beterbangan di kawasan Simpang Elak, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek juga dipertanyakan.
Sorotan mencuat pada Jumat malam, 18 September 2026, ketika kawasan Simpang Elak, tepatnya sekitar depan Alfamart, dipenuhi debu akibat aktivitas pekerjaan dan kendaraan yang melintas di sekitar lokasi.
Padahal, pekerjaan penanganan jalan sepanjang kurang lebih dua kilometer tersebut telah memperbaiki sejumlah bagian jalan yang sebelumnya berlubang, mulai dari Jembatan Krueng Mane hingga kawasan Puskesmas Muara Batu.
Namun, pengguna jalan mengeluhkan kondisi di titik Simpang Elak yang dinilai belum memberikan kenyamanan dan keamanan selama pekerjaan berlangsung.
Seorang warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, yang sedang melintas bersama anak dan istrinya dan meminta identitasnya tidak disebutkan, mengaku terganggu dengan kondisi debu tersebut.
“Bagaimana ini, kontraktor tidak punya hati? Kenapa tidak disiram?” keluhnya kepada pewarta.
Ia mengaku saat melintas bersama keluarga, debu cukup mengganggu. Anak yang dibawanya kemudian mengalami sesak sehingga keluarga tersebut mencari perawatan ke puskesmas terdekat.
“Kalau naik mobil mungkin tidak terlalu terasa. Tapi kalau naik sepeda motor, debunya langsung kena. Kami membawa anak dan istri, tentu sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Ia tetap mengapresiasi perbaikan jalan yang telah dilakukan.
“Alhamdulillah, jalan yang sebelumnya berlubang sudah diperbaiki. Tetapi jangan sampai jalan diperbaiki, masyarakat malah harus menghirup debu selama pekerjaan berlangsung. Tolong disiram secara rutin,” pintanya.
Selain pengendalian debu, pelaksanaan aspek K3 di lokasi proyek turut menjadi sorotan.
Sejumlah kondisi di lapangan dinilai perlu mendapat perhatian dan verifikasi, terutama terkait pengamanan area kerja, rambu-rambu pekerjaan, pengaturan lalu lintas, pengendalian debu, serta perlindungan terhadap pengguna jalan yang melintas di sekitar proyek.
Muncul pula sorotan bahwa komponen K3 dalam pekerjaan konstruksi semestinya tidak hanya tercantum dalam perencanaan atau anggaran, tetapi harus benar-benar diterapkan selama pekerjaan berlangsung.
“K3 sudah dianggarkan, tetapi penerapannya di lapangan perlu dipertanyakan,” demikian sorotan yang disampaikan terkait kondisi pekerjaan tersebut.
Karena itu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh diminta melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan yang diterapkan pihak rekanan, termasuk memastikan pengendalian debu, keselamatan pengguna jalan, pemasangan rambu, serta penerapan K3 telah sesuai dengan ketentuan pekerjaan.
Sorotan tersebut bukan untuk menghambat pembangunan. Sebaliknya, masyarakat berharap proyek jalan nasional dapat selesai dengan kualitas yang baik sekaligus dilaksanakan dengan standar keselamatan yang memadai.
Aktivitas pekerjaan jalan memang berpotensi menimbulkan debu, terutama saat penghamparan material, pekerjaan tanah, dan mobilisasi kendaraan proyek. Namun, kondisi tersebut semestinya diantisipasi melalui penyiraman berkala dan langkah pengendalian lainnya.
Begitu pula dengan material yang tercecer di badan jalan, kecepatan kendaraan proyek, rambu pekerjaan, serta pengaturan arus lalu lintas. Seluruhnya perlu menjadi bagian dari pengamanan selama proyek berlangsung.
Masyarakat kini menunggu respons pihak terkait, khususnya BPJN Aceh dan kontraktor pelaksana, untuk memastikan apakah metode pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan dokumen kontrak, ketentuan K3, serta standar keselamatan pekerjaan jalan.

