LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Gubernur Aceh pada Senin (14 September 2026) sekira pukul 14.00 WIB, dengan Koordinator Lapangan Aanda dan Mulyadi Manik.
Aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi dan berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil. HIMAPAS menilai pemerintah harus memberikan kepastian serta langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, HIMAPAS secara tegas mendesak Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti tuntutan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pemberhentian sementara Bupati Aceh Singkil dan penetapan atau penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Singkil sepanjang seluruh persyaratan dan mekanisme hukum telah terpenuhi.
Selain tuntutan tersebut, HIMAPAS membawa sejumlah persoalan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, di antaranya:
Pertama, mendesak evaluasi terhadap kebijakan kepegawaian Bupati Aceh Singkil, khususnya terkait penempatan/nonjob pejabat eselon II dan pengisian jabatan melalui Plt, agar berjalan berdasarkan prinsip merit, kompetensi, transparansi, dan ketentuan ASN.
Kedua, mendesak percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Singkil serta keterbukaan informasi mengenai status program, lokasi, anggaran, progres, kendala, target penyelesaian, dan dokumen terkait legalitas tanah.
Ketiga, mendesak Gubernur Aceh memanggil Bupati Aceh Singkil beserta pejabat terkait untuk memberikan pertanggungjawaban mengenai persoalan Jadup,khususnya kepastian bagi masyarakat yang belum memperoleh kejelasan.
Keempat, mendesak Gubernur Aceh tidak melakukan atau membiarkan perpanjangan penugasan Pj. Sekda apabila tidak memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku serta meminta adanya tindakan terhadap Pj. Sekda Aceh Singkil.
Kelima, mendesak agar mekanisme penunjukan Plt./Pj. tidak digunakan untuk menghindari proses pengisian jabatan definitif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan.
Keenam, mendesak Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri melakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap keterlambatan pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Aceh Singkil. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, HIMAPAS meminta adanya tindakan tegas sesuai kewenangan.
HIMAPAS menegaskan bahwa aksi ini dilakukan dengan tetap mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional Mahasiswa meminta Pemerintah Aceh tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi memastikan adanya tindak lanjut yang jelas dan terukur.
Berdasarkan poin 1 sampai 6 dengan situasi birokrasi dan kondisi Kabupaten Aceh Singkil. Berdasarkan atas desakan dan tuntutan mulai dari masyarakat beserta mahasiswa Aceh Singkil yang ada di Banda Aceh, kami meminta kepada pemerintah Provinsi Aceh dan kepada Gubernur Aceh untuk supaya menyurati dan menindak lanjuti tuntutan kami ini, kepada Menteri Dalam Negeri untuk segara memproses dan memberi tindakan tegas kepada kepala daerah/bupati Aceh Singkil agar supaya Menteri Dalam Negeri melakukan pemberhentian sementara waktu terhadap Bupati Aceh Singkil dan menetapkan/menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dan memberi pelajaran serta masukan tentang manajemen kepemimpinan dalam tempo waktu 5 hari kerja sejak tuntuan ini kami sampaikan.
"Kami hadir untuk menyampaikan suara masyarakat Aceh Singkil. Kami mendesak Pemerintah Aceh dan Menteri Dalam Negeri agar serius menindaklanjuti seluruh persoalan yang kami sampaikan. Khusus terkait Bupati Aceh Singkil, kami meminta proses pemberhentian sementara dan penunjukan Plt. dilakukan apabila telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Kami akan terus mengawal tuntutan ini sampai ada kepastian dan tindak lanjut yang nyata,” kata Aanda.
"HIMAPAS meminta Pemerintah Aceh segera menyurati dan meneruskan tuntutan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk diproses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. HIMAPAS juga meminta agar tindak lanjut terhadap tuntutan tersebut diberikan dalam tempo lima hari kerja sejak tuntutan disampaikan," tandas Aanda.
Dalam kesempatan tersebut, massa aksi ditemui oleh Sekretaris Dinas Sosial Propinsi Aceh, Michael Oktaviano, S.STP, mengatakan Pemprov Aceh akan menampung aspirasi dan tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti.[*/Red]


