LINTAS ATJEH | BIREUEN - Isu dugaan penggunaan aset wakaf milik Yayasan Almuslim Peusangan (YAP) sebagai jaminan kredit bank senilai Rp5 miliar memantik perhatian tokoh masyarakat Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen. Mereka mendesak pengurus yayasan membuka informasi secara transparan mengenai status, jumlah, lokasi, dan pengelolaan aset wakaf yang menjadi amanah masyarakat.
Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan silaturahmi tokoh masyarakat Peusangan Raya di kediaman Ketua PMI Kabupaten Bireuen, Edi Saputra atau yang akrab disapa Edi Obama, di Gampong Matangglumpangdua Meunasah Dayah, Kecamatan Peusangan, Jumat malam (16/10/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri mantan Ketua Yayasan Almuslim, H. Yusri Abdullah, Ketua Dewan Pengawas YAP, H. Muchlis Amus, serta Bendahara YAP, H. Fauzi.
Dalam forum tersebut, Keuchik Gampong Pante Baro Kumbang, Marwan AR, secara terbuka meminta klarifikasi mengenai kabar aset wakaf yayasan yang disebut-sebut dijadikan agunan bank untuk memperoleh pinjaman Rp5 miliar guna membiayai pendirian Fakultas Kedokteran Universitas Almuslim (Umuslim).
“Kami ingin mengetahui kebenaran informasi yang beredar bahwa aset Yayasan Almuslim yang bersumber dari wakaf dijadikan jaminan untuk pinjaman Rp5 miliar di bank. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Marwan.
Ia menegaskan, masyarakat Peusangan Raya berkepentingan mengetahui bagaimana amanah wakaf dikelola, termasuk berapa jumlah aset yang dimiliki yayasan dan di mana saja lokasinya.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai keberadaan dan pemanfaatan aset yang selama ini berkaitan erat dengan kepentingan pendidikan serta amanah para pendiri.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Dewan Pengawas YAP, H. Muchlis Amus, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, terdapat aset wakaf yang diagunkan ke bank untuk pencairan kredit senilai Rp5 miliar.
“Yang saya tahu, ada aset wakaf diagunkan ke bank untuk pencairan kredit lima miliar. Uang itu untuk pendirian Fakultas Kedokteran,” ungkap Muchlis dalam pertemuan tersebut.
Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa aset wakaf tidak semestinya dijadikan jaminan kredit perbankan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai identitas aset yang dimaksud, status hukumnya, mekanisme pengagunan, serta dokumen dan persetujuan yang mendasari transaksi tersebut.
Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai dokumen kredit, identitas aset yang diagunkan, serta penjelasan resmi dari pihak bank dan pengurus YAP yang berwenang belum tercantum dalam keterangan yang disampaikan pada pertemuan itu.
Dalam kesempatan yang sama, Muchlis Amus turut mengungkapkan sejumlah hal yang menurutnya perlu dievaluasi dalam pengelolaan harta wakaf Yayasan Almuslim, yayasan yang memiliki hubungan historis dan sosial dengan masyarakat Peusangan Raya, meliputi Kecamatan Peusangan, Jangka, Peusangan Selatan, dan Peusangan Siblah Krueng.
Salah satu hal yang disorot berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan alat praktik Fakultas Kedokteran Umuslim.
Menurut Muchlis, pengadaan peralatan pendidikan kedokteran semestinya melibatkan pihak pengguna yang memahami kebutuhan teknis dan standar peralatan tersebut.
“Alat-alat praktik Fakultas Kedokteran bukan dibeli oleh user-nya atau pengguna barang. Seharusnya pengadaannya langsung oleh pihak fakultas yang mengerti tentang alat sesuai kebutuhan,” paparnya.
Pernyataan itu merupakan sorotan dari pihak Dewan Pengawas yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut terhadap proses pengadaan, spesifikasi barang, kesesuaian dengan kebutuhan pembelajaran, serta dokumen pertanggungjawabannya.
Sorotan terhadap transparansi pengelolaan aset semakin mengemuka setelah Bendahara YAP, H. Fauzi, mengaku tidak mengetahui secara terperinci jumlah, luas, maupun lokasi seluruh tanah wakaf milik yayasan.
Saat dimintai keterangan mengenai pemasukan dari pengelolaan aset wakaf, Fauzi menyebut dirinya hanya menerima hasil pengelolaan lahan sawah sekitar Rp15 juta per tahun.
“Selaku bendahara saya tidak kelola uang yayasan. Hanya uang hasil dari pengelolaan harta wakaf, lahan sawah, sekitar Rp15 juta per tahun. Sementara pemasukan lainnya dikelola oleh lembaga masing-masing, seperti Umuslim, UIAI, dan pesantren, mereka kelola sendiri,” jelasnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Mengenai honorarium pengurus yayasan, Fauzi mengatakan pembayaran dilakukan melalui universitas.
“Honor pengurus dibayar dari uang universitas, Umuslim dan UIAI,” katanya.
Ketika ditanya mengenai jumlah, luas, dan lokasi tanah wakaf YAP, ia kembali menyatakan tidak mengetahui rinciannya.
Keterangan tersebut menambah daftar pertanyaan yang perlu dijawab pengurus yayasan, terutama mengenai inventarisasi aset, sistem administrasi keuangan, pembagian kewenangan pengelolaan, serta pelaporan hasil pemanfaatan harta wakaf.
Edi Saputra menjelaskan, pertemuan tersebut digelar setelah sejumlah tokoh masyarakat berulang kali mendatanginya untuk menyampaikan keresahan terkait pengelolaan Yayasan Almuslim Peusangan.
Menurut Edi, para tokoh menilai pengelolaan yayasan perlu ditinjau kembali agar tetap sejalan dengan cita-cita para pendiri Jamiatul Almuslim.
“Beberapa tokoh masyarakat datang, meminta saya memfasilitasi pertemuan antara tokoh masyarakat Peusangan Raya dengan pengurus Yayasan Almuslim Peusangan untuk membahas pengelolaan aset wakaf yang diduga telah dijadikan jaminan bank,” jelasnya.
Ia berharap persoalan tersebut mendapatkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kita tidak boleh main-main dengan harta wakaf. Tanggung jawabnya bukan hanya kepada masyarakat empat kecamatan, tetapi sampai akhirat,” tegas Edi, yang menjabat Ketua PMI Kabupaten Bireuen selama tiga periode.
Menurutnya, penjelasan terbuka diperlukan agar polemik yang berkembang tidak berhenti pada isu, melainkan ditindaklanjuti dengan informasi dan dokumen yang dapat menjawab pertanyaan masyarakat.
Selain membahas persoalan aset wakaf, pertemuan tersebut juga menjadi ruang bagi tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi menjelang Musyawarah X Yayasan Almuslim yang direncanakan berlangsung pada November 2026.
Sejumlah tokoh menyampaikan harapan agar Edi Saputra bersedia mencalonkan diri sebagai Ketua Pembina Yayasan Almuslim Peusangan.
“Kami mengharapkan Pak Edi bersedia mencalonkan diri sebagai Ketua Pembina Yayasan Almuslim. Menurut kami, Pak Edi mampu mengemban amanah ini,” ujar Keuchik Gampong Paya Abo, Kecamatan Peusangan, Fajri.
Dukungan serupa disampaikan Ketua APDESI Kecamatan Jangka sekaligus Imum Mukim dari Kecamatan Jangka, Nasruddin, serta seorang imum syiek dari salah satu kemesjidan di Kecamatan Peusangan Selatan.
Marwan juga menyampaikan keyakinannya bahwa pengalaman Edi memimpin PMI Kabupaten Bireuen selama tiga periode menjadi salah satu alasan masyarakat mendorongnya untuk mengambil peran dalam kepemimpinan yayasan.
Meski demikian, aspirasi tersebut merupakan harapan sejumlah tokoh yang disampaikan dalam pertemuan dan belum merupakan keputusan resmi Musyawarah X.
Polemik ini menempatkan transparansi pengelolaan aset wakaf sebagai persoalan utama yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak berwenang di lingkungan Yayasan Almuslim Peusangan.
Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai aset apa yang diagunkan, bagaimana prosesnya dilakukan, berapa nilai dan status kewajiban kreditnya, serta bagaimana pengelolaan dan pelaporan seluruh aset wakaf yayasan selama ini.
Kejelasan dokumen dan keterangan resmi dari pengurus yayasan, disertai pemeriksaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, diperlukan agar persoalan tersebut dapat dinilai secara objektif dan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Sebab, bagi masyarakat Peusangan Raya, aset wakaf bukan sekadar persoalan administrasi atau keuangan, melainkan amanah yang berkaitan dengan keberlanjutan pendidikan, kepentingan umat, dan cita-cita para pendiri Yayasan Almuslim.[*/Red]
