-->








Pimred Lintas Atjeh Minta Wasdakim Imigrasi Kelas II Lhokseumawe Pahami Pokok Permasalahan

19 Juni, 2015, 01.28 WIB Last Updated 2015-06-19T00:49:18Z
LHOKSEUMAWE - Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, Albert Djalius diminta Pemimpin Redaksi Lintas Atjeh agar tidak memperuncing permasalahan dan bertindak layaknya seorang provokator.

Seharusnya sebagai salah satu pejabat di Imigrasi Kelas II Lhokseumawe bisa bersikap bijak dan memahami permasalahan bukannya memperuncing permasalahan.

Albert Djalius seharusnya tidak hanya mendengar informasi dari salah satu pihak saja, melainkan bisa ditanyakan juga informasi dari wartawan yang berseteru dengan petugas Imigrasi (Busairi_red).

"Kasi Wasdakim Imigrasi, harus memahami pokok permasalahan. Petugas Imigrasi (Busairi_red) berupaya menghalang-halangi kinerja wartawan di institusinya," demikian disampaikan Pemimpin Redaksi Lintas Atjeh, Ari Muzakki kepada wartawan, Kamis (18/6/2015).

Lebih lanjut dia mengatakan, permasalahan tersebut jelas terjadi di Kantor Imigrasi, kemudian permasalahan terjadi dengan petugas Imigrasi Lhokseumawe juga. Kenapa harus menjadi urusan pribadi Busairi?

"Bukannya Busairi salah satu petugas Imigrasi, kenapa Albert Djalius justru menyampaikan pernyataan Busairi siap untuk duel di lapangan hiraq. Apa tidak mengadu domba kalau begitu?" cetusnya.

"Apa Kantor Imigrasi saat ini sudah beralih fungsi sebagai pencetak petarung jalanan," imbuhnya.

(Baca: Ini Jawaban Imigrasi Lhokseumawe Soal Wartawan Ditantang Duel)

Sebagai salah satu pejabat di Kantor Imigrasi, seharusnya Kasi Wasdakim Imigrasi bisa mengayomi petugasnya dengan bijaksana bukan menjerumuskan petugasnya berperilaku arogan seperti preman jalanan. Semua permasalahan bisa dicari solusinya, atau bahkan lebih baik Kasi Wasdakim Imigrasi menjalin kinerja yang harmonis dengan semua pihak termasuk wartawan.

(Baca: Kantor Imigrasi Lhokseumawe jadi 'Sarang' Calo)

Busairi sebagai petugas Imigrasi jelas sudah berupaya menghalang-halangi kinerja wartawan dengan sikap arogannya. Sementara Kasi Waskadim sudah menyesatkan dengan pernyataannya dan bertentangan dengan semangat Pasal 52 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi,"Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."

"Kasi Waskadim Imigrasi Kelas II Lhokseumawe kita minta mengklarifikasi pernyataannya, jangan memprovokasi bahwa urusan Busairi dengan wartawan merupakan urusan pribadi," harap Ari Muzakki.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini