-->








Temuan Inspektorat Asel, Gampong Paya Peulumat Diduga Selewengkan ADD

03 September, 2018, 18.19 WIB Last Updated 2018-09-03T11:31:46Z
ACEH SELATAN - Inspektorat Aceh Selatan diduga telah menemukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap dua tahun 2017 sebanyak Rp.200 juta lebih yang dikelola oleh Sekdes Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Aceh Selatan.

Hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat serta bukti yang di dapat bahwa di gampong tersebut sudah terjadi penyelewengan dan penyimpangan dana desa tahun 2017 sekitar Rp.200 juta lebih.

"Uang ADD yang seharusnya dikelola oleh bendahara, tetapi kali ini dikelola sekretaris desa (Sekdes). Dari hasil survey kami menemukan beberapa kejanggalan," kata Kepala Inspektorat Aceh Selatan Drs. H. Rasyiddin melalui Inspektur Pembantu Wilayah I, Ir. Daryus, MM, pada wartawan di ruangannya, Senin (03/09/2018).

Dikatakannya, uang yang dikelola oleh sekdes banyak pekerjaan yang fiktif serta pemalsuan tanda tangan dan juga tidak ada kwitansi.

Penyelewengan dana desa itu, katanya, dari pencairan ADD tahap dua di tahun 2017. Hal itu sudah diakui oleh sekdes bahwa temuan ini masih diproses. Sebab, yang bertanggungjawab disini keuchik dan sekdes.

Masih kata dia, secara aturan uang itu harus diganti selama 60 hari.  Tetapi kalau tidak, hal ini diserahkan pada hukum. Kemudian setelah habis diaudit nantinya semua hasil diserahkan ke pihak yang berwajib.

"Untuk tahun 2018 di Gampong Paya Peulumat setiap pencairan uang harus diketahui oleh camat dan berapa keperluannya sebanyak itu yang dicairkan," tandasnya.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini