-->








Polri larang kapolres memiliki ajudan

29 April, 2014, 20.15 WIB Last Updated 2014-04-29T14:28:11Z
Lintasatjeh.com - Polri melarang kapolres memiliki ajudan. Tujuannya, agar para anggota lebih fokus pada pelayanan dan operasional. Hanya tingkat kapolda saja yang berhak didampingi ajudan.

"Mabes Polri prioritaskan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, personel Polri 80 persennya ada di Polres dan Polsek. Nah, yang di Polres ini jangan dijadiin ajudan. Optimalkan saja untuk pelayanan," kata Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti saat dihubungi wartawan, Selasa (29/4/2014).

Menurut Badrodin, aturan ini berlaku sejak lama. Bila kapolres hendak memakai jasa sopir atau sekretaris pribadi, cukup diambil dari PNS saja

"Dari dulu yang diizinkan pakai ajudan itu cuma kapolda. Kapolres ndak usah. Kalau mau pakai sopir atau Sespri (sekretaris pribadi), (Kapolres) cukup pakai PNS saja. Biar anggota yang sudah dikerahkan ke polres-polsek ini diberdayakan untuk operasional," jelasnya.

Kapolres Kepulauan Meranti, Riau, AKBP Pandra Arsyad sebelumnya mengatakan, dia tak lagi memiliki ajudan. Penyebabnya, ada surat edaran dari wakapolri yang melarang hal tersebut.

"Sekarang saya tidak punya ajudan lagi. Ajudan saya sudah saya tugaskan di salah satu polsek," kata Pandra.

Masih menurut Pandra, dengan surat arahan itu juga, kini juga tidak ada lagi ajudan yang biasanya juga melekat kepada istri kapolres. "Kalau kapolres saja sudah tak boleh pakai ajudan, tentunya juga itu berlaku untuk istri juga," kata Pandra.[Detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini