-->








HIMAPOL Apresiasi Kejati yang Menetapkan Mantan Kepala DPKKA jadi Tersangka

27 Februari, 2015, 00.53 WIB Last Updated 2015-02-26T17:53:56Z
LHOKSEUMAWE – Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL) Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Fakhrur Razi, mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) berinisial 'PA' sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp22,3 miliar.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini. Tangkap mereka siapa pun dia nantinya, kami minta juga kejati harus transparan di dalam kasus ini, kami juga yakin rakyat Aceh mengawal proses ini,” tandas Fahrur Razi, kepada lintasatjeh.com, Kamis (26/2/2015) malam.

Sebagaimana diketahui, selain PA, Kejati juga menetapkan dua pejabat di dinas tersebut berinisial M dan H. Penetapan tiga tersangka tersebut terkait indikasi korupsi kas daerah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp22,3 miliar.

Tersangka PA, menjabat Kepala DPKKA periode 2008-2013 dan kini menjabat Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Pa dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Februari 2015. Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai Agustus 2014. Ekspos kasus ini dilakukan 5 Februari 2015 dan tepat 25/02 kemarin, kejati menandatangani surat perintah penyidikan atau sprindik. Keluarnya sprindik tersebut, maka ada tersangka.

Kasus korupsi tersebut berawal dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2009 hingga 2011. Dalam hasil periksaan tersebut ditemukan kekurangan kas mencapai Rp33 miliar lebih.

Untuk menutupi kekurangan kas tersebut, tersangka Pa dan kawan-kawan menutupinya dengan menggunakan dana migas. Pertama Rp8 miliar dan kedua Rp2 miliar, sehingga kekurangan kas tersisa Rp22,3 miliar.Terkait kasus ini, tim penyidik kejaksaan sudah mengantongi sejumlah barang bukti.

Diantaranya aliran dana migas yang digunakan untuk menutupi kekurangan kas tersebut. Ketiga tersangka sudah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan ke tiga tersangka di tahap penyidikan akan segera dilakukan. Namun begitu, sebelumnya tim penyidik akan memeriksa sejumlah saksi terlebih dahulu. [01]
Komentar

Tampilkan

Terkini