-->








Korban HAM Tragedi Simpang KKA Tuntut Implementasi KKR

03 Mei, 2015, 18.44 WIB Last Updated 2015-05-03T11:44:12Z
LHOKSUKON - Hari ini, tepat 16 tahun tragedi Simpang KKA di Desa Paloh Lada, Dewantara, Aceh Utara, Minggu (03/5/2015). Akan tetapi belum ada upaya apapun yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh untuk menuntaskan kasus tersebut.

Korban pelanggaran HAM khususnya korban tragedi Simpang KKA melalui Komunitas Korban HAM Aceh Utara (K2HAU) akhirnya menuntut Pemerintah untuk segera mengimplementasikan Qanun Nomor 17 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Persoalan itu justeru membuat para korban kecewa.

“Sampai saat ini kebijakan untuk implementasi qanun KKR belum menunjukkan bentuknya. Kondisi yang demikian justeru menimbulkan rasa kekecewaan bagi korban, keluarga korban bahkan pejuang HAM,” kata Ketua K2HAU, Syamsul Bahri didampingi Penasehat K2HAU, Murthala kepada lintasatjeh.com usai pelaksanaan 16 tahun tragedi Simpang KKA.

Menurut K2HAU, tragedi Simpang KKA merupakan satu dari ribuan kasus lainya di Aceh hingga 16 tahun pasca keadilan korban yang tergabung dalam K2HAU terus menuntut hak mereka. “Hak reparasi, kompensasi dan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab Negara sebagaimana amanah UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dan Qanun Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh,” jelas Syamsul Bahri.

Menyikapi persoalan itu, Ketua Komisi I DPR Aceh Abdullah Shaleh, SH mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan membahas untuk implementasikan Qanun KKR sebagaimana permintaan dari para korban pelanggaran HAM di Aceh dan suara-suara dari para jajaran LSM maupun aktivis peduli HAM.

“Saya sudah mendengar tuntutan-tuntutan dari para korban pelanggaran HAM dan suara-suara dari aktivis, LSM yang peduli HAM untuk implementasi KKR segera diwujudkan. Nah, sekarang Ketua Komisi I di DPR Aceh adalah saya, maka saya dalam waktu dekat akan membahas persoalan ini dengan Komisi I,” kata Abdullah Shaleh kepada lintasatjeh.com usai menghadiri peringatan 16 tahun tragedi Simpang KKA.

Sebelumnya, tambah dia, DPR Aceh telah mengesahkan Qanun KKR. Namun karena terkendala setelah adanya kebijakan dari Pemerintah Aceh, maka DPR Aceh menghentikan sementara implementasi tersebut.

“Saya mengerti, dan mudah-mudahan segera terwujud lah implementasi KKR ini,” demikian kata Abdullah Shaleh.[chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini