-->








Penangkapan Novel Bukti Polri Melawan Jokowi

01 Mei, 2015, 15.26 WIB Last Updated 2015-05-01T09:54:37Z
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penangkapan Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim Polri menunjukkan perintah Presiden Jokowi tidak dipatuhi petinggi Polri. Sebab, Jokowi sebelumnya memerintahkan Polri tak melakukan upaya kriminalisasi terhadap jajaran pegawa KPK.

"Penangkapan Novel memperlihatkan Polri tidak patuh pada perintah Presiden, yang meminta kriminalisasi dihentikan," kata Koordinator ICW Ade Irawan saat dihubungi wartawan, Jumat (1/5/2015).

Ade menilai, penangkapan dan penahanan Novel merupakan upaya krimninalisasi. Sebab, perkara Novel yang diduga melakukan penganiayaan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu, sangat dipaksakan.

"Kami melihat ini bagian dari rangkaian upaya kriminalisasi kepada KPK, karena kasusnya terang benderang dan sangat dipaksakan," imbuh dia.

Lebih jauh, Ade menilai, langkah Bareskrim menangkap Novel menunjukkan pamer kekuasaan kepada KPK dan penuntasan balas dendam Polri. Sebab, KPK dinilai telah banyak mengungkap kebobrokan Polri.    

"Mereka ingin pamer bahwa mereka memilik kekuasaan supaya tidak ada yang berani mengganggu seperti yang dilakukan KPK dalam penanganan beberapa kasus terkait Polri atau bagian dari upaya menuntaskan dendam kepada KPK, di mana Novel merupakan aktor penting di dalamnya," tegas Ade.

Novel ditangkap di kediamannya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat dini hari. Dia dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pencuri sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004.

Kasusnya sempat ditunda pada 2012, atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun kini, kasus itu diusut kembali oleh Polda Bengkulu. Pengusutan kasus dilaksanakan oleh Bareskrim dengan alasan berdekatan dengan tempat tinggal.

Penangkapan ini hanya dua hari setelah seorang anggota Polsek Menteng, Brigadir Agung Krisdiyanto dalam kasus suap Adriansyah. Agung yang adalah kurir suap Andrew Hidayat itu diperiksa hampir 11 jam, pada Rabu 29 April lalu.[metrotvnews] 
Komentar

Tampilkan

Terkini