-->








DPR Sudah Sepakati Status Guru K-2 jadi PNS

17 September, 2015, 23.35 WIB Last Updated 2015-09-17T16:35:48Z
IST
JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi M.I.P menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR sudah menyepakati pengangkatan status guru honorer kategori 2 (K-2) menjadi PNS secara bertahap melalui verifikasi pengangkatan yang akan dimulai pada tahun 2016 mendatang dengan  proses pengangkatan akan dilakukan bertahap dengan target penyelesaian pada tahun 2019

"Saya sangat apresiasi atas nota kesepakatan pemerintah dan DPR untuk mengangkat guru honorer K-2 menjadi PNS secara bertahap dimulai 2016-2019 melalui proses verifikasi," tegas Fachrul Razi, M.IP di kantornya di Senayan Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Senator Indonesia asal Aceh ini juga mengusulkan agar mekanisme sebelum proses pengangkatan honorer K-2 menjadi PNS, terlebih dahulu pemerintah akan melakukan proses verifikasi untuk 440 ribu tenaga honorer seluruh Indonesia guna memastikan siapa yang berhak dan bisa menjadi PNS.

"Saya pikir pemerintah harus jeli memverifikasi siapa saja yang benar-benar berhak diangkat menjadi PNS. Jangan sampai ada honorer K-2 siluman," ujarnya.

Selain itu, mantan aktifis gerakan mahasiswa UI ini menjelaskan bahwa  untuk kelancaran proses tersebut KemenPAN-RB akan memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian yang harus didukung dengan usulan kebutuhan dan formasi kepegawaian yang akan disampaikan oleh  Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kemudian Fachrul menambahkan dalam hal ini kementrian harus mendesak PPK untuk membuat skema formatur dengan mempertimbangkan aspek kedaerahan dalam pengangkatan tenaga honorer dengan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah.

"Adapun dalam proses pengangkatan KemenPAN-RB akan memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian yang harus didukung dengan usulan kebutuhan dan formasi kepegawaian yang akan disampaikan oleh  Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dimana PPK  membuat skema formatur dengan mempertimbangkan aspek kedaerahan dan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah," ungkap mantan Juru Bicara Partai Aceh.

Lebih lanjut, senator muda Indonesia dan mahasiswa program doktoral Ilmu Politik UI ini mengemukakan bahwa Kuota pengangkatan setiap daerah harus disusun seprofesional mungkin untuk mencegah timbulnya kesenjangan antar daerah. Bila hal ini tidak diperhatikan maka pemerintah pusat secara tidak langsung akan mentransfer masalah dari nasional ke daerah. Selama ini polemik honorer selalu muncul di daerah, dimana saratnya kepentingan elit politik.

"Saya harap pemerintah harus susun kuota setiap daerah dengan adil. Jangan sampai ada kesenjangan yang bisa menimbulkan persoalan di daerah. Selama ini saya cermati polemik K-2 rentan di tunggangi elit politik." Terang Fachrul Razi dengan semangat jiwa mudanya.

Terakhir, Fachrul Razi mengusulkan Pemerintah harus memperhatikan Status honorer K2 yang sempat terkatung katung pasca berakhirnya  PP 56 Tahun 2012 perubahan kedua atas PP no. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dengan terbitnya PP tersebut harapan awal bisa mengakhiri ‘rezim honorer’, sehingga manajemen PNS dapat ditata sesuai dengan bagus dan tidak dijadikan komoditi politik. Tapi apa yang terjadi malah sebaliknya, persoalan honorer menjadi duri dalam daging bagi pemerintah pusat dan daerah.

"Saya usulkan pemerintah harus memperhatikan nasib tenaga honorer k-2 yang belum sudah lama belum jelas. Kedepan kita harapkan jangan sampai persoalan K2 dijadikan komoditi politik yang bisa menjadi duri dalam daging bagi pemerintah puasat maupun daerah," demikian tutup Fachrul Razi.[rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini