![]() |
| IST |
JAKARTA - Secara tidak langsung, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf
Kalla (JK) mengatakan bahwa sanksi etik untuk Ketua DPR RI, Setya Novanto untuk
dugaan permintaan saham dengan mencatut nama presiden dan wapres, harus lebih
berat dibandingkan sanksi ketika yang bersangkutan bertemu bakal calon Presiden
Amerika Serikat, Donald Trump.
Dalam
kasus etika bertemu Donald Trump, lanjut JK, DPR sudah mengatakan tidak pantas.
Walaupun, tidak ada persoalan hukum dibaliknya.
Apalagi,
ungkapnya, permintaan saham dan pencatutan nama jika terbukti, sanksi etikanya
seharusnya lebih berat.
"Mana
lebih berat, ini pertemuan Trump dengan pertemuan minta saham? lebih berat
mana? lebih tidak pantas, maka etikanya harus menjadi pertanyaan, praktek. Itu
saja sebenarnya dan bukan soal (sidang) tertutup atau terbuka," kata JK,
di kantor Wapres, Jakarta, Senin (7/12).
Tetapi,
JK mengembalikan perihal sanksi untuk Setnov kepada MKD selaku pihak yang
berwenang.
Seperti
diketahui, akhirnya MKD memutuskan sidang yang mengagendakan meminta keterangan
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) digelar secara tertutup.
Sebelumnya,
Setnov sempat lolos dalam kasus pelanggaran etik sebelumnya, MKD DPR RI hanya
menjatuhkan sanksi teguran terhadap Setnov dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon atas
kasus pelanggaran etik bertemu Donald Trump.
Keduanya,
hanya diminta lebih berhati-hati saat berlibur atau menjalankan tugas yang
melekat pada jabatan masing-masing. [SuaraPembaruan]



.jpg)



