BANDA ACEH - Gubernur Aceh, dr. Zaini
Abdullah meminta kepada tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Pelarangan Miras DPR RI
untuk menjamin wewenang Aceh dalam menjalankan Qanun Jinayat tentang khamar
(miras).
“Saya berharap RUU Pelarangan Miras yang
kini sedang dibahas di DPR RI dapat memasukkan sebuah klausul dimana Aceh
memiliki kewenangan khusus tentang pelarangan miras yang tertuang dalam Qanun
Jinayat,” kata Gubernur saat menerima kunjungan kerja tim Pansus RUU tersebut
di ruang rapat Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (7/12).
Hadir pada pertemuan tersebut Ketua
Pansus RUU Pelarangan Miras DPR RI, Muhammad Arwani Thomafi dari fraksi PPP
serta anggotanya yang terdiri dari Saiful Bahri Ruray dari fraksi Golkar, Siti
Mukaromah dari fraksi PKB, Muslim Ayub dari fraksi PAN dan Tifatul Sembiring
dari fraksi PKS. Sementara dari Pemerintah Aceh diwakili oleh Kepala Dinas
Syariat Islam, Prof. Syahrizal Abbas, Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Hukum dan
Pemerintahan, M Jafar, Kepala Biro Umum, T.Aznal dan Kepala Biro Humas, Frans
Delian.
Menurut Gubernur, Aceh sudah menjalankan
pelarangan miras dari sisi produksi, distribusi, dan komsumsi sejak
ditandatanganinya Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pada tahun lalu dan mulai efektif
diberlakukan satu tahun setelah itu.
Secara yuridis menurut Gubernur, Aceh
memiliki wewenang untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah. “Jangan
sampai nanti setelah RUU ini sah menjadi UU justru dapat melemahkan keberadaan
Qanun Jinayat yang ada di Aceh,” ujar Gubernur.
“Kita harap undang-undang pelarangan
miras yang akan dibahas di DPR RI dapat menguatkan qanun pelarangan miras di
Aceh, semoga tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh sebagian pihak
untuk melemahkan qanun jinayat Aceh,” tegas Gubernur.
Pemerintah Aceh tutur Gubernur sangat
memandang serius tentang dampak yang ditimbulkan oleh komsumsi minuman alkohol
serta pengaruh negatif darinya, terutama bagi para generasi muda.
“Walaupun Qanun Jinayat pada awalnya
mendapat banyak tantangan dari beberapa pihak terutama oleh penggiat HAM, qanun
ini justru sangat penting untuk melindungi masyarakat serta tatanan sosial yang
ada dari pengaruh negatif minuman beralkohol,” ujar Gubernur.
Kehadiran RUU Pelarangan Miras di tingkat
nasional, menurut Gubernur harus didukung selama tidak menghambat pelaksanaan
Qanun Jinayat yang sekarang berlaku di Aceh.
“Pemerintah Aceh dalam hal ini siap
mendukung dan memberi masukan berdasarkan pengalaman Aceh dalam pelaksanaan
larangan miras kepada pansus agar rumusan undang-undang yang akan disidangkan
oleh DPR RI dapat bermanfaat kepada terciptanya masyarakat Indonesia yang sehat
dan bebas dari pengaruh negatif minuman beralkohol,” tegas Gubernur. [red]



.jpg)


