![]() |
| IST |
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto,
mengaku akan melaporkan Sudirman Said, Menteri ESDM, kepada Markas Besar Polri.
Novanto melaporkan Sudirman karena menteri telah menyebarkan kepada publik isi
rekaman pembicaraannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef
Sjamsoeddin.
Firman
Wijaya, kuasa hukum Novanto, menjelaskan bahwa Sudirman melanggar sedikitnya lima
hal atas tindakannya menyebarkan rekaman itu. Di antaranya, Undang-Undang
tentang Intelijen dan Undang-Undang Transaksi dan Elektronik.
“Kami resmi melapor ke
Mabes Polri, karena (Sudirman Said) menyebarkan rekaman. Kami resmi melaporkan
sebagai tindak pidana,” kata Firman dalam dialog Indonesia Lawyers Club di
tvOne pada Selasa malam, 8 Desember 2015. Tetapi dia tak menjelaskan kapan
pelaporan itu disampaikan kepada Mabes Polri.
Firman
juga menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan kuasa untuk melaporkan sebuah
media televisi karena menyebarkan rekaman percakapan dalam persidangan Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin, 7 Desember 2015.
Menurut
Firman, sidang MKD kemarin digelar tertutup dan berarti kerahasiannya sangat
dijaga. Tetapi sebuah media —tak disebutkan nama
media itu— menyebarkan rekaman proses sidang yang mengagendakan
pembelaan Novanto.
“Itu persidangan
tertutup. Saya protes keras. Siapa yang merekam itu. Saya sudah tegas mengambil
langkah hukum dan pengaduan resmi,” katanya tanpa
menyebut waktu pelaporan ke Mabes Polri. [Viva]



.jpg)



