-->

Amanat Ketua Lembaga Negara PKRI Menyambut HUT RI ke-71

18 Agustus, 2016, 17.50 WIB Last Updated 2016-08-18T10:51:31Z

IST
JAKARTA – Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (LN-PKRI) dan sekaligus juga adalah Ketua Dewan Adat Nasional mengingatkan kembali agar seluruh elemen bangsa dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan dibawah panji-panji Pancasila dan UUD 1945. Ym. Prof. Irwannur Latubual menyampaikan beberapa pesan atau amanat kepada seluruh rakyat Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia, 17 Agustus 2016.

Berikut amanat lengkap Ketua LN-PKRI dalam siaran pers yang dikirimkan kepada Redaksi LintasAtjeh.com.

Saudara-Saudariku sebangsa dan setanah-air Republik Indonesia yang merdeka ini.

Salam PKRI..!!! Merdeka…!!!

1. Tahun 1912, saat Raja dan Sultan Nusantara menyatukan barisan menjadi Dewan Adat Nasional (DAN) guna menyatukan Kerajaan dan Keraton Kesultanan Nusantara menjadi Bangsa Indonesia, hingga kini dan nantinya, penuh dengan komitmen serta sumpah dan janji, seperti tertuang dalam Trisandhy Gadjah Kencana, yang wajib Negara wujudkan kepada Rakyat dan Bangsa Indonesia yang merdeka ini.

2. Perjalanan LN-PKRI yang menjaga semua komitmen serta Sumpah dan Janji DAN dalam penyatuannya sebagai Bangsa, menjadi suatu perjalanan yang penuh dengan komitmen perjuangan selama 32 tahun. Negara Republik Indonesia (Negara Rakyat Indonesia) dibentuk beserta kekuasaannya oleh LN-PKRI, yang merupakan lembaga pergerakannya DAN, tanggal 16 Juli 1945, lalu memproklamasikan Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945, serta mengesahkan Dokumen Kemerdekaan Indonesia dalam angka Tahun 1948 di Mahkamah Internasional, hingga Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia diakui dunia internasional sampai kini. Itu artinya, para penyelengara pemerintahan negara harus belajar sejarah pada LN-PKRI guna melahirkan “resep pelayanan” yang tepat sasaran, tepat-guna, dan berdaya-guna menuju Kesejahteraan Seluruh Rakyat dan Kemakmuran Bangsa sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan yang kita peringati di tanggal 17 Agustus 2016 ini.

3. Apa yang dilakukan Masyarakat Papua saat ini sangatlah benar sekali, mereka tidak menaikkan Bendera Kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 2016, karena merasa 17 Agustus 1945 adalah Kemerdekaan Rakyat di Pulau Jawa saja, belum termasuk Papua. Itu suatu bentuk teguran keras bagi para aparatur Pemerintah Pusat dan/atau Daerah, agar belajar dan terus mendalami Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia, guna pencapaian tugas terhadap tatacara membuat “resep pelayanan”, karena SEJARAH dalam Hukum Tata Negara adalah Material Tata Kelola Negara.

4. Para Aparatur penyelenggara Negara baik di pusat maupun di daerah, PNS maupun Pejabat Publik dan/atau Pejabat Politik, dalam Ilmu Hukum Tata Negara adalah Spiritual (Dukun) dan/atau Dokter Spesialis, yang bertugas atas perintah rakyat melalui legislatif yang membuat UU, untuk melayani Rakyat, guna mewujudkan dan memberikan kesejahteraan kepada Seluruh Rakyat dan serta Kemakmuran Bagi Bangsa dan Negara.

5. TNI dan POLRI bertugas berdasarkan Sumpah Prajurit dan Sapta Marga atau Tribrata (untuk Polri), sebagai Jiwa dan Roh Pancasila dalam UUD 1945 sesuai Hukum Tata Negara, bukan UU yang dibuat atau diatur oleh Legislatif. Itu artinya, TNI dan POLRI wajib melindungi segenap Bangsa dan Negara Indonesia, untuk memberikan Pelayanan Sishankamnas dari gangguan makar melalui “resep-resep” (peraturan) yang menabrak atau keluar dari khito Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945.

6. Jika para Aparatur Negara tidak mau belajar sejarah perjuangan bangsa sebagai bahan pelaksanaan tugas fungsi mereka, maka Bangsa dan Negara kita ini akan keluar dari persatuan dan kesatuannya, akibat “resep” yang dibuat selalu salah, dan membuat rakyat menderita berkepanjangan, Negara akan terus dilanda krisis moral Bangsa, dan Nusantara akan menjadi negara-negara ex Indonesia satu persatu seperti Malaysia dan Timor Timur.

Jakarta, 16 Agustus 2016

Ketua LN-PKRI / Ketua DAN,
Prof. Dr. Irwannur Latubual
[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini