-->

FPRM : Kenapa Gubernur Aceh Tandatangani MoU PDPA dengan PT. Triangle Energy Global?

11 Agustus, 2016, 02.15 WIB Last Updated 2016-08-10T19:15:25Z
IST
LANGSA - Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh mempertanyakan kebijakan gubernur menandatangani MoU PDPA dengan PT. Triangle Energy Global, Rabu (10/8/2016), di Banda Aceh.

Menurut Nasruddin, hal itu bertentangan dengan keinginan masyarakat di Dusun Sijuek khususnya dan Aceh Timur umumnya yang menolak PT. Triangle Pase untuk mengelola wilayah kerja migas Blok Pase.

“Gubernur Aceh bukan menyelesaikan masalah perusahaan dengan masyarakat, justru malah ikut menandatangani kerjasama tanpa menanyakan terlebih dahulu dengan masayarakat setempat,” sindirnya.

Kalau gubernur masih ingat, ungkapnya, pada tahun 2013 masyarakat Sijuek telah melaporkan perusahaan pengelola Blok Pase kepada DPR RI, Komnas HAM, Menteri ESDM, dan gubernur sendiri. Bahkan waktu itu  Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menolak kerja sama dengan Triangle Pase.

Ia juga merincikan surat penolakan pernah dikeluarkan oleh Ketua DPRK Aceh Timur No 283/543, perihal peninjauan kembali rekomendasi Gubernur Aceh terhadap Triangle Pase yang menguasai Blok Pase.

“Karena perusahaan itu telah mengabaikan hak-hak rakyat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Timur. Dalam hal ini masyarakat Dusun Sijuek. Surat ini dikeluarkan pada 21 Februari 2013,” kata Nasruddin.

Nasruddin menambahkan, selanjutnya ada surat Bupati Aceh Utara No 542.1/161 perihal rekomendasi, dengan ini menyatakan, merekomendasikan Perusahaan Daerah Pase Energy bermitra dengan PT. Artha Jaya Energy dalam rangka mengelola Blok Pase. Surat ini dikeluarkan pada 7 Februari 2013.

Selanjutnya, Surat DPRK Aceh Utara No 539/161 perihal dukungan rekomendasi bagi perusahaan Perusahaan Daerah Pase Energy bermitra dengan PT. Artha Jaya Energy dalam rangka mengelola Blok Pase. Surat ini dikeluarkan di Lhokseumawe pada 7 Maret 2013.

Ada juga surat penolakan terakhir dari DPR RI di Jakarta. Dalam surat No.PW/01000/DPR RI/2013 tanggal 30 Januari 2013 yang sangat jelas meminta kepada Menteri ESDM untuk meninjau kembali penugasan kepada perusahaan PT Triangle Pase Inc, karena tidak sesuai dengan UU Migas dan UU Pemerintah Aceh dan menugaskan perusahaan nasional bekerja sama dengan perusahaan daerah.

“Atas dasar tersebut, kami menduga Gubernur Aceh telah mengabaikan hak-hak rakyat demi kepentingan pribadi dan keluarganya serta bersengkongkol dengan pihak asing untuk menguasasi Blok Pase,” tegas Nasruddin.

Karena itu, Gubernur Aceh harus segera mengeluarkan surat pembatalan terhadap kerja sama Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dengan Triangle Global yang anak perusahaannya Triangle Pase Inc yang telah melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat Aceh Timur di seputaran Blok Pase.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini