-->

Polda Sumut Rilis 12 Tersangka Rusuh Tanjungbalai

01 Agustus, 2016, 22.51 WIB Last Updated 2016-08-01T15:52:16Z
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) merilis 12 tersangka pencurian dan perusakan saat terjadi kerusuhan di Tanjungbalai yang mengakibatkan delapan wihara rusak dan terbakar pada Jumat pekan lalu.


"Perkembangan proses penegakan hukum oleh penyidik reskrim hingga saat ini, telah ditetapkan 12 orang tersangka yang terdiri dari 8 orang tersangka terkait kasus penjarahan dan 4 orang terkait kasus perusakan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting kepada wartawan di Medan, Sumut, Senin (1/8/2016) siang.

Nama-nama tersangka tersebut yakni M. Aldi Rizki Panjaitan (16), Andika (21) dan M. Ikbal Lubis (21).

"Ketiga orang tersebut di atas telah mencuri velg mobil dan radio saat kejadian kerusuhan di wihara," jelas Rina.

Sementara tersangka lainnya adalah Aldi Al Arif Munthe (18) yang dijadikan tersangka setelah melakukan pencurian sebuah DVD player di wihara Tanjungbalai. Lainnya, Fikri Pirman (16), Azri Puswari (18) dan M. Rasid Manurung (18).

"Ketiga orang tersebut diatas melakukan pencurian tabung gas warna biru di tempat ibadah (wihara) daerah Selat Lancang, Kota Tanjungbalai," tutur Rina.

Kemudian, M. Faizal (21), tersangka yang melakukan pencurian alat pertukangan berupa bor listrik di wihara Tanjungbalai.

Sementara tersangka untuk kasus perusakan lainnya yakni M. Hidayat (19), Herman Ramadhan alias Ade Willi  Ferdinan (27), Zulkifli Panjaitan alias Jul (15) dan Abdul Rizal alias Aseng (27).

"Saksi yang diperiksa sudah 36 orang baik terkait dengan kasus penjarahan maupun kasus perusakan," katanya.

Sebelumnya terjadi kerusuhan di Tanjungbalai, Jumat malam, 29 Juli 2016 yang mengakibatkan delapan wihara rusak dan terbakar. Hingga saat ini, aparat gabungan Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih melakukan penjagaan di lokasi kejadian tersebut.[Viva]
Komentar

Tampilkan

Terkini