-->

Satres Narkoba Polres Atim Ciduk Dua Pengedar Sabu di Peureulak

05 Agustus, 2016, 23.21 WIB Last Updated 2016-08-05T16:22:20Z
ACEH TIMUR - Satres Narkoba Polres Aceh Timur berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Kecamatan Peureulak dan mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu-sabu dengan berat keselurahan 0,53 gram, Kamis (4/8/2016) malam.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Jum’at (5/8/2016) kepada LintasAtjeh.com mengatakan, kedua tersangka berinisial AFN bin Irwansyah (25) warga Desa Leuge, Kecamatan Peurelak dan KMZ Bin Musafir (21) warga Desa Beusa Meuranou, Kecamatan Peureulak.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, semula petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AFN di rumahnya. Dari dalam rumah tersangka ditemukan 4 (empat) paket sabu-sabu dalam ukuran kecil yang disimpan dalam tas.

Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari KMZ, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka KMZ di rumahnya.

"Kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini