-->








Tunggu SK, Sentral Gakumdu Aceh Timur Belum Bertaji!

31 Oktober, 2016, 03.20 WIB Last Updated 2016-10-30T20:21:43Z
IST
ACEH TIMUR - Penegakan hukum terpadu atau disebut gakkumdu belum terbentuk di Aceh Timur, sedangkan tahapan pilkada sudah berjalan. Padahal rapat pembentukan Sentral Gakkumdu telah dibuat pada tanggal 21 Oktober 2016, yang dibentuk di Kantor Panwaslih Aceh Timur yang difasilitasi oleh Kesbangpol Aceh Timur.

Gakkumdu merupakan gabungan dari tiga instansi yaitu Panwaslu, Kejaksaan serta Kepolisian yang akan memproses semua pelanggaran tentang tahapan Pilkada 2017-2022, dan akan dikeluarkan SK oleh Bupati Aceh Timur.

Menurut Ketua Panwaslih Aceh Timur Zainal, dirinya membenarkan adanya rapat pembentukan gakkumdu pada tanggal 21 Oktober 2016, yang dibentuk di Kantor Panwaslih Aceh Timur. Sedangkan kegiatan difasilitasi oleh Kesbangpol Aceh Timur, kini pihak kami dan kepolisian serta kejaksaan sudah mengirimkan nama-nama ke Kesbangpol.

“Kami lagi menunggu SK ini, agar kami bisa menjalankan tugas. Bila ada laporan pelanggaran tahapan pilkada bisa kami kirim ke pihak Kepolisian. Namun karena SK belum keluar sampai sekarang, ini akan mandek bila ada laporan. Karena kami lagi menunggu anggaran yang dikatakan ada di Kesbangpol,” kata Ketua Panwaslih Aceh Timur.

Seharusnya, lanjut Zainal, gakkumdu itu dari dulu sampai sekarang pembentukannya dibawah Panwaslu. Tapi kalau sekarang setelah keluarnya UU baru sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, maka gakkumdu dibawah Panwaslu atau Panwaslih kabupaten/kota di Indonesia.

“Tetapi 10 tahun terakhir ini, di Aceh Timur satu-satunya gakkumdu yang dikelola di Kesbangpol," terang Zainal kepada LintasAtjeh.com, Minggu (30/10/2016).

Masing-masing instansi juga sudah mengirim nama-nama anggota yang tergabung dalam gakkumdu ke Kesbangpol Aceh Timur untuk di SK kan. “Ketika sudah dibentuk sampai saat ini belum dikeluarkan SK, sehingga akan menjadi kendala untuk proses hukum pilkada di Aceh Timur, bila terus dibiarkan waktu berlarut-larut,” tandas Zainal.

Sementara Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, MHum, kepada media ini melalui telepon selularnya mengatakan ketiga instansi ini telah mengirimkan nama-nama anggota yang tergabung dalam gakkumdu. Dari Polres mengirimkan 6 nama ke Kesbangpol.

“Seharusnya gakkumdu ini lebih awal dibentuk, bila ada pelanggaran semasa tahapan pilkada ini dapat diproses sebagaimana mestinya," ujar AKBP Rudi Purwanto.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kesbangpol Aceh Timur, M. Amin, SH, kepada media ini, bahwa nama-nama yang sudah dikirimkan ke Kesbangpol akan dikirimkan ke Panwaslih Aceh Timur.

“Memang selama ini gakkumdu kita yang kelola 10 tahun yang lalu, namun karena aturan pilkada kali sudah berubah aturannya sehingga ini harus dikelola oleh Panwaslih Aceh Timur,” terang M. Amin.

“Ini bukan karena keterkaitan anggaran, tapi memang aturannya seperti itu. Sekedar info, Sekda juga sudah berbicara langsung dengan Ketua Panwaslih Aceh Timur," pungkas M. Amin.[Mad]
Komentar

Tampilkan

Terkini