-->








Ketua FORSIL Aceh DKI Kritik Proses Perdamaian Atas Kejahatan 'Memalukan' Suami Sumiyem

10 September, 2017, 19.14 WIB Last Updated 2017-09-10T14:47:31Z
JAKARTA - Perlakuan suami Anggota DPRK Aceh Tamiang, dari Partai Hanura, Sumiyem, yang membawa main isteri orang tanpa sepengetahuan suaminya sejak hari Sabtu, tanggal 14 Mei 2016 siang dan baru akan dikembalikan Minggu, tanggal 15 Mei 2016 lalu, sekira pukul 01.00 WIB dini hari merupakan suatu kejahatan. Dan kejahatan tersebut akan dapat membangkitkan emosi secara spontanitas bagi siapa saja yang melihat atau mendengarnya. 

Tindakan main hakim sendiri merupakan aksi yang melanggar hukum, namun tidaklah bisa dipungkiri bahwa di setiap daerah di negeri ini, bahkan di dalam penjara sekalipun 'sangat membenci' pelaku kejahatan yang membawa main isteri orang. Apabila diketemukan pelaku kejahatan seperti itu pasti secara spontanitas akan memicu kemarahan massa dan sang pelaku akan dihajar habis-habisan oleh massa.

Oleh karena itu, tidaklah dapat dihalangi ketika suaminya Sumiyem, bernama Iskandar Alias Is Bin Samiran ketangkap tangan membawa main isteri orang, berinisial HML, di jalan lintas kawasan Dusun Pajak Pagi, Kampung Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada 15 Mei 2016 sekira pukul 01.00 WIB dini hari, dihajar oleh ratusan massa.

"Yang harus menjadi keprihatinan kita bersama adalah proses pelaksanaan kesepakatan damai atas kejahatan memalukan yang telah dilakukan oleh suaminya Sumiyem serta temannya yang bernama Rustam Alias Tam Bin Samin. Pasalnya kesepakatan damai antara suami HML, berinisial CH dengan Iskandar dan Rustam pada 16 Mei 2016 terkesan aneh, bahkan janggal," demikian ungkap Forum Silaturrahim (FORSIL Aceh) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Ferdiansyah, S.Sos.I, melalui siaran persnya kepada LintasAtjeh.com, Minggu (10/09/2017).


Ferdiansyah menjelaskan, adapun hal-hal yang menimbulkan keanehan dan kejanggalan pada pelaksanaan kesepakatan damai antara suami HML, berinisial CH dengan Iskandar dan Rustam pada 16 Mei 2016 lalu diantaranya, tidak hadirnya isteri sah dari Iskandar, yang bernama Sumiyem, begitu juga dengan isterinya Rustam. Para saksi yang hadir dan menandatangani surat kesepakatan terkesan asal saja.

Selain itu, katanya, proses kesepakatan damai terkesan dilakukan tanpa berlandaskan reusam yang dimiliki oleh Kampung Paya Tampah dan Kampung Pertamina sehingga walau telah ditanda tangani oleh pihak pertama, yakni suaminya HML dan pihak kedua, Iskandar serta Rustam namun terindikasi jauh dari nilai-nilai keadilan.


Dia juga menambahkan, sangatlah tidak masuk akal ketika mendengar bahwa salah satu kesepekatan 16 Mei 2016 berbunyi, pihak pertama, CH harus memulangkan/menceraikan isterinya, HML, kepada orang tuanya, dan untuk perceraian, HML akan menggugat di pengadilan dan pihak kedua memberikan uang sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya tutup malu/biaya peusejuk serta juga dalam hal ini kedua belah pihak bersepakat akibat yang timbul dari selisih paham, baik itu materil atau inmateril ditanggung masing-masing pihak. 

"Atas nama keadilan, maka dengan segala hormat bila kita memohon kepada Datok Penghulu atau MDSK Kampung Paya Tampah serta Kampung Pertamina bersedia menyampaikan ke publik tentang reusam yang dimiliki oleh kampung mereka. Karena sesunggungnya kesepakatan damai pada 16 Mei 2016 terkesan tidak mencerminkan tentang adanya nilai-nilai keadilan," demikian tutup Ketua FORSIL Aceh DKI, Ferdiansyah, S.Sos.I.

Saat berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfimasi Datok Penghulu Kampung Paya Tampah, Kecamatan Karang Baru, Azaruddin dan yang kedua Datok Penghulu Kampung Pertamina, Kecamatan Rantau, Sabar Iman, S.Ag, juga suaminya HML berinisial CH, Iskandar serta Rustam.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini