ACEH BESAR - Petugas Sipir dan Polres Aceh Besar yang berjaga di pintu
pemeriksaan Rutan Jantho berhasil mengamankan pengunjung pria, berinisial
Muh (25) yang membawa sabu-sabu dan berhasil menggagalkan penyelundupan
narkoba jenis sabu seberat 5 gram, Senin (2/10/2017), di Gampong Paleuh
Lubok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Tersangka Muh adalah warga
Gampong Paleuh Lubok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yang ingin
membezuk salahsatu napi wanita yang berinisial HP (kasus pembunuhan) dengan
hukuman 6 tahun.
Namun saat petugas
keamanan di pintu jaga melihat gerak-gerik Muh yang mencurigakan lansung
melakukan pemeriksaan seluruh barang bawaannya.
"Kami amankan salah
satu pengunjung yang berinisial Muh, warga Gampong Paleuh yang kedapatan
membawa sabu-sabu dengan modus memasukkan sabu-sabu ke dalam celana dalam dan
petugas Sipir bersama Polisi langsung mengamankan saudara Muh,"
kata Karutan Jantho Yusnaidi, SH, kepada LintasAtjeh.com.
Kepala Rutan Jantho
bersama Satnarkoba Polres Aceh Besar telah meminta keterangan langsung dengan
tersangka Muh dan napi wanita HP dengan barang bukti untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya dan proses hukum selanjutnya.[DW]