-->








Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Abdya Amankan Tiga Warga Jeumpa

27 November, 2018, 15.51 WIB Last Updated 2018-11-27T08:51:18Z
ABDYA - Tiga orang warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil diamankan Tim Opsnal Satres narkoba Polres setempat karena miliki narkotika jenis sabu pada Selasa (27/11/2018) sekira Pukul 09.30 WIB.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian tersebut berinisial AG Bain Arifin (30), SM bin Ahmad (27) dan KR bin Mukhlis (22) ketiganya merupakan warga Gampong Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa.

"Atas informasi masyarakat setempat Ketiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus petugas di Gampong Alue Seulaseh," tulis Humas Polres dalam rilis yang diterima LintasAtjeh.com, Selasa (27/11/2018).

Dalam rilis Humas Polres tersebut dijelaskan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 9.00 gram siap edar. Satu buah bong yang terbuat dari kaleng minuman, satu unit mancis dan tiga unit handphone berbagai merk.

Selanjutnya, tim opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan BB dan tersangka ke Mapolres Abdya guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112,124 dari undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurangan atau denda minimal 1 Miliar, maksimal 10 miliar. [Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini