-->




Polres Abdya Serahkan Tersangka Pelecehan Seksual ke Kejaksaan

27 November, 2018, 09.03 WIB Last Updated 2018-11-27T02:03:20Z
ABDYA - Kepolisian Resort Aceh Barat Daya (Abdya), menyerahkan tersangka pelecehan seksual serta barang bukti ke Kejaksaan setempat, Senin (26/11/2018) sekira pukul 12.00 WIB.

Tersangka yang berinisial JF (23) warga Gampong Cinta Makmur, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya diserahkan kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Rilis yang diterima LintasAtjeh.com, dari  Humas Polres Abdya menyebutkan, tersangka JF dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan cara menyetubuhi korban bunga (16) nama samaran, yang beralamat Gampong Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, Abdya.

Kasus tersebut mencuat setelah pihak keluarga bunga melaporkan kejadiannya ke pihak penegak hukum. Menerima laporan tersebut polisi langsung bertindak dan menangkap tersangka JF.

"Tersangka JF kita serahkan ke Kejaksaan berikut barang bukti, baju daster, Bra, CD, kain sarung panjang dan satu unit handphone merk strawberry," jelas Humas Polres Abdya dalam rilisnya yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

Atas perbuatan tersangka yang telah melakukan perbuatan tersebut dikenakan pasal 76D UU RI no 35 tahun 2014 Jo pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah UU RI no 1 tahun 2016.

Kemudian, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, tentang hukum jinayat sesuai dengan laporan polisi nomor: LP-B/28/IX/2018/SPKT, tanggal 30 September 2018.

"Saat ini tersangka JF resmi menjadi tahanan Kejaksaan Abdya," tutup Humas Polres Abdya.
Komentar

Tampilkan

Terkini