-->




Terkait Informasi PDAM Tentang Pembuangan Limbah Cair, Ini Penjelasan Direktur RSUD Atam

19 Desember, 2018, 14.32 WIB Last Updated 2018-12-19T07:34:05Z
ACEH TAMIANG - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tamiang, Juanda S.IP, Senin (17/12/2018) kemarin, melakukan peninjauan ke lokasi yang diinformasikan oleh PDAM sebagai tempat pembuangan limbah cair RSUD setempat.

Berdasarkan nnformasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, Juanda melakukan peninjauan ke lokasi tersebut karena disebabkan adanya surat permohonan dari PDAM tentang peninjauan kembali tempat pembuangan limbah yang dikirim kepada Bupati dan ditembuskan ke DPRK Aceh Tamiang.

Surat bernomor 1117/I.10/VI /2018, dan tertanggal 18 Juli 2018 ditandatangani oleh Pjs Suwanto SE (NIK 046410), juga dibubuhi stempel PDAM Tirta Tamiang.

Pada surat yang tidak disertakan tembusan kepada pihak RSUD Aceh Tamiang tersebut, PDAM menyampaikan tentang tiga persoalan, yaitu:

1. Tentang persoalan pembuangan limbah cair RSUD Aceh Tamiang yang berdekatan dengan sumur 'intake' atau pintu masuk sumber air PDAM Tirta Tamiang, Instalasi Pengolahan Air Unit Karang Baru.

2. Tentang persoalan aroma atau bau tidak sedap yang diakibatkan oleh pipa pembuangan atau bak kontrol limbah cair yang berdekatan dengan sumur 'Intake'.

3. Tentang limbah cair RSUD Aceh Tamiang yang selama ini terkadang masuk ke sumur 'intake', yakni sumber air baku Instalasi Pengolahan Air Unit Karang Baru.


Dalam upaya menyajikan pemberitaan yang seimbang kepada publik, Selasa (18/12/2018) LintasAtjeh.com menjumpai dan mengkonfirmasi Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr Mustakim M.Kes.

Saat dikonfimasi, Mustakim yang didampingi Kabid Penunjang Medis menjelaskan bahwa informasi dari PDAM Tirta Tamiang tentang limbah cair tidaklah benar dan layaknya untuk dilakukan peninjauan ulang secara bersama.

Pasalnya, terang Mustakim, limbah cair yang dimaksud oleh pihak PDAM Tirta Tamiang adalah sisa dari pengolahan air limbah yang tidak lagi termasuk dalam katagori berbahaya (aman).

Direktur RSUD Aceh Tamiang dr Mustakim M.Kes, juga menjelaskan bahwa sisa pengolahan air limbah itu selalu diperiksa secara berkala, per empat bulan sekali.

Selain itu, Mustakim juga membantah tudingan dari PDAM yang mengatakan bahwa air pengolahan limbah RSUD Aceh Tamiang telah terkontaminasi bakteri E.coli. Tentang kegiatan normalisasi, telah diusulkan oleh pihak RSUD Aceh Tamiang di anggaran 2019.

"Kami juga merasa terkejut, juga heran kepada pihak PDAM karena tidak pernah memberitahu tentang layangan surat kepada Bupati yang ditembuskan ke pihak DPRK Aceh Tamiang," sebutnya lagi.

"Seharusnya, sebelum melayangkan surat kemarin, sangatlah bijak bila PDAM Tirta Tamiang mengkonfirmasi kami," pungkasnya.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini