-->








BC Hibahkan 630 Karung Bawang Merah ke Pemko Langsa

16 Januari, 2019, 17.18 WIB Last Updated 2019-01-16T10:18:55Z
LANGSA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa menghibahkan 630 karung bawang merah hasil sitaan dari penangkapan yang dilakukan Tim Patroli Laut BC15030 di Dermaga Matang Seuping, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (08/01/2019) kemarin. 

Bawang merah tersebut diserahkan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak kepada Pemko Langsa yang diwakili oleh Asisten II, Drs. Abdulah Gade di Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Rabu (16/01/2019). 

Mochamad Syuhadak kepada LintasAtjeh.com mengatakan, hibah barang milik negara berupa bawang merah ke Pemko Langsa tersebut sebelumnya telah dilakukan pengujian di Laboratorium Karantina Pertanian, sehingga dinyatakan bebas Organisme pengganggu tumbuhan kaalrantiba dan layak dikonsumsi. 

"Penghibahan 630 karung bawang merah ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe dengan nomor S-02/MK.06/WKN.01/KNL.02/2018 tertanggal 14 Januari 2019," tegasnya. 

"Dan kegiatan ini adalah komitmen Bea cukai Langsa untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai agar bisa bermanfaat oleh masyarakat yang kurang mampu," imbuh Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak. 

Sementara itu, Asisten II Pemko Langsa, Drs. Abdullah Gade menyampaikan ucapan terimakasih atas adanya penghibahan bawang merah untuk masyarakat Kota Langsa dari KPPBC TMP C Kuala Langsa. 

"Saya mewakili Pemko Langsa mengucapkan terimakasih banyak atas penghibahan ini kepada masyarakat kurang mampu," ujar Abdullah Gade. 

"Semoga dengan adanya penangkapan seperti ini yang sebenarnya telah merugikan negara  dapat terus ditingkatkan guna mengurangi penyelundupan yang berada di wilayah Aceh," pungkasnya.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini