-->




Good Job! Polres Aceh Tamiang Ciduk Tersangka Penggelapan Mobil Rental dan Amankan 25 Unit Barang Bukti

04 Januari, 2019, 12.10 WIB Last Updated 2019-01-04T05:10:52Z
ACEH TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang berhasil menciduk pelaku penggelapan mobil rental dan juga telah mengamankan 25 unit kenderaan roda empat sebagai barang bukti.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, SIK, pada acara konferensi pers yang digelar di Lapangan Parama Satwika Mapolres setempat, Kamis (03/01/2019).

Kepada sejumlah wartawan, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penggelapan tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan korban IS, (40), Warga Desa Bukit Tempurung pada Senin (31/12/2018).

Kapolres kembali menerangkan, berdasarkan laporan dengan nomor LP.B/96/XII/Res.1.11/2018/SPKT/Res Atam tanggal 31 Desember 2018 tentang tindak pidana penggelapan, Kamis (31/12/2018) sekira pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim bersama Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka MI (43) di rumahnya, beralamat di Dusun Mawar, Dusun Bukit Tempurung, Kecamatan Kualasimpang.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka MI mengakui bahwa mobil milik korban telah digadaikan kepada tersangka R, (34), warga Desa Alur Nireh, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur senilai Rp.30 juta.

Tersangka MI mengakui bahwa selain mobil korban, ada puluhan mobil yang telah direntalnya kemudian digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, hingga banyak masyarakat berdatangan ke Polres Aceh Tamiang untuk melaporkan kejadian yang serupa.

Lanjut Kapolres, setelah mendapat pengakuan dari tersangka MI, Kamis (31/12/2018) sore, para petugas langsung melacak mobil yang telah dirental Desa Alue Nireh dan ditemukan sedang diparkirkan di pinggir jalan dengan kondisi pintu terkunci sedangkan. 

Kapolres menambahkan, tersangka penadah mobil tersebut, berinisial (R) sudah terlebih dahulu melarikan diri dan saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Menurut keterangan Kapolres, selain mobil korban IS, Tim Opnal Sat Reskrim juga berhasil mengamankan 24 Unit mobil rental yang telah digadaikan tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Terhadap MI dipersangkakan telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum sebagai penggelapan mobil rental dan melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan (penjara).

Kapolres memberitahukan kepada para pemilik mobil rental yang merasa mobilnya belum dikembalikan pihak rental agar segera datang ke Mapolres Aceh Tamiang dengan membawa kelengkapan surat-surat agar mobilnya dapat diambil kembali.

"Kami juga menghimbauan kepada para pemilik mobil rental agar berhati-hati memberikan mobilnya untuk dirental, apalagi kepada orang yang tidak dikenal," demikian disampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini