-->








Kapolda NTB: Haram Menyebarkan Berita Hoax!

12 Januari, 2019, 05.27 WIB Last Updated 2019-01-11T22:27:04Z
NTB - Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol. Drs. Achmat Juri, M. Hum, berharap kepada masyarakat untuk sama-sama meredam dan tidak menyebarkan berita hoax karena hal itu haram.

Hal tersebut dikatakan Kapolda menanggapi maraknya berita-berita hoax yang selama ini banyak beredar di media sosial jelang Pemilu 2019, usai membuka resmi Kejuaraan Daerah Inkanas "Piala Kapolda NTB 2019" di Gelanggang Pemuda Mataram, Jum'at (11/01/2019).

Ia menyatakan, rakyat Indonesia sudah memilih system demokrasi, sebagai bagian dari bernegara. "Oleh karena itu, saya berharap jaga demokrasi kita dengan baik jangan gunakan dan menyebarkan berita hoax, karena itu akan merusak tatanan demokrasi kita," ucapnya.

Menurut Achmat Juri, orang yang sengaja membuat dan menebarkan berita hoax, maka dia sedang menggali dan mengumpulkan perbuatan dosa.

Karena berita bohong, fitnah atau biasa disebut hoax dampaknya sangat luas, apalagi di tahun politik seperti saat ini. Ia melihat berita hoax semakin menunjukkan intensitas tinggi yang dikhawatirkan berpengaruh pada efek yang negatif bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

Terlebih, berita bohong atau fitnah yang menyebar, telah dimanfaatkan untuk kepentingan politik maupun ekonomi tertentu dari pihak yang menghendaki kerusakan dalam hidup bermasyarakat.

Beredarnya berita bohong, palsu, fitnah atau hoax, bahkan sudah menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat, telah dianggap sebagai informasi atau berita yang benar akibat masifnya berita hoax itu.

Sementara, masyarakat juga tidak memiliki pengetahuan dan sumber yang cukup, untuk membedakan informasi atau berita yang diperolehnya benar atau salah.

"Saya berharap kepada masyarakat dapat mencermati sumber berita yang benar. Jangan sampai kita terjebak dalam berita bohong yang membuat kita berdosa," pungkas Kapolda NTB, Irjen Pol. Achmat Juri.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini