-->








Tim Gabungan Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional

11 Januari, 2019, 20.25 WIB Last Updated 2019-01-11T13:25:38Z
NUNUKAN - Upaya penyelundupan narkotika jaringan Internasional berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam bersama Ditreskoba Polda Kaltara. Kali ini penyelundupan sabu dengan berat ±1 kilogram berhasil diamankan oleh Tim Gabungan di wilayah perairan Sei Taiwan Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara pada Minggu (06/01/2019) pagi hari.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Jum'at (11/01/2019), selain berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu sekitar 1 kilogram, Tim Gabungan juga mengamankan 2 WNA asal FIlipina yang membawa narkotika dan sebuah perahu dengan mesin 15 PK yang digunakan oleh kedua orang tersangka untuk menyelundupkan narkotika tersebut ke wilayah Indonesia.

Dansatgas Pamtas RI - Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam Letkol Inf Fardin Wardhana mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus penyelundupan Narkotika jenis sabu ini bermula saat Tim Gabungan Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam dibawah pimpinan Pasintel Satgas Pamtas Kapten Inf Setyo Erlang Nugroho bersama Ditreskoba Polda Kaltara dibawah pimpinan Bripka Anang melaksanakan pengendapan di perairan Sei Taiwan Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara sebagai tindak lanjut informasi yang diperoleh dari Satgas Intelijen dan masyarakat.

Sekitar pukul 06.20 Wita saat Tim Gabungan melaksanakan pengendapan terlihat sebuah perahu yang mencurigakan tanpa identitas berwarna putih melintas dari wilayah Negara Malaysia menuju ke wilayah Negara Indonesia. Melihat perahu yang mencurigakan tersebut Tim Gabungan melaksanakan pengejaran, kemudian pada saat dilakukan pengejaran terlihat salah satu orang dari penumpang perahu membuang sebuah bungkusan ke laut. Selanjutnya Tim Gabungan berhasil menghentikan perahu tersebut dan melakukan pemeriksaan serta didapati 2 WNA asal Filipina yang berada di perahu dengan membawa benda yang telah dibuang sebelumnya yang berisi narkotika jenis sabu sekutar 1kg.

Selanjutnya kedua orang WNA asal Filipina yang berinisial "J" dan "G" tersebut beserta barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 1 kilogram dibawa menuju ke Makotis Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja. Selanjutnya diserahkan kepada pihak Ditreskoba Polda Kaltara untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan.

Dansatgas Pamtas RI - Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana menyampaikan kembali bahwa upaya penyelundupan narkotika di jalur perairan Sei Taiwan Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan bukan pertama kalinya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan betapa solid dan kompaknya aparat keamanan di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan untuk memberantas peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Negara Indonesia yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan dan dapat merusak generasi bangsa.

"Dari hasil penyidikan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika antar negara (kurir) yang sering melakukan kegiatan penyelundupan narkotika ke wilayah Negara Indonesia dan diduga masih adanya upaya dari kelompok/jaringan narkotika antar negara lainnya yang akan menyelundupkannya ke wilayah Negara Indonesia," tandasnya.[Penrem 091/ASN]
Komentar

Tampilkan

Terkini