-->








Terindikasi Melakukan Tindak Pidana Penipuan, Developer Perumahan Pertiwi Indah Clauster 'QA' Dipolisikan

09 Januari, 2019, 22.39 WIB Last Updated 2019-01-09T15:39:06Z
ACEH TAMIANG - Developer Perumahan Pertiwi Indah Clauster Benua Raja, berinisial QA, dilaporkan oleh warga Dusun Ingin Jaya, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, bernama Azhar ke Mapolres Aceh Tamiang, Selasa (08/01/2019) kemarin.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, Rabu (09/01/2019), Azhar mempolisikan QA, selaku Direktur Utama PT. Maju Badrika Kontruksi karena oknum tersebut terindikasi melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sertifikat tanah milik keluarga dirinya.

Menurut keterangan yang disampaikan Azhar, sertifikat tanah milik keluarganya telah dijadikan agunan oleh Dirut PT. Maju Badrika Konstruksi, QA, di Bank Aceh Syariah untuk pengambilan pinjaman.

"Ada sertifikat tanah baru yang dijadikan anggunan. Padahal tanah tersebut milik keluarga kami," sebutnya.

Saat berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi Dirut PT. Maju Badrika Konstruksi, berinisial QA, pihak Notaris dan juga pihak Bank Aceh Syari'ah Cabang Kualasimpang.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini