-->








Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ban Mobil

16 September, 2019, 12.35 WIB Last Updated 2019-09-16T05:35:00Z
LANGSA - Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pencurian ban mobil yang terjadi disebuah rumah kosong di Gang Indah, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (04/06/2019) lalu. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK pada saat press release pengungkapan kasus tersebut di Aula Polres Langsa, Senin (16/09/2019). 

Kapolres menerangkan, penangkapan terduga pelaku pencurian ban mobil berinisial RPS (37), warga Gang Damai, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama dilakukan Satreskrim Polres Langsa pada Jum'at, 13 September 2019 kemarin. 

"Berkat adanya informasi masyarakat, terduga pelaku tindak pidana pencurian ban mobil berhasil kita ringkus," kata Kapolres yang dikenal ramah oleh masyarakat Langsa itu. 

Dalam penangkapan tersebut, sambung Kapolres, petugas mendapatkan barang bukti berupa 4 ban mobil Kijang Inova beserta velagnya, 1 kunci roda mobil dan sebuah dongkrak. 

"Menurut pengakuan RPS saat diperiksa, ia melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama temannya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO Polres Langsa," terangnya. 

"Kasus pencurian ban pada mobil yang terparkir sempat viral beberapa waktu lalu, walaupun kejadiannya diluar wilayah hukum Polres Langsa. Ini baru pertama terjadi di Langsa dan bisa kita ungkap," tegasnya. 

Untuk itu, AKBP Andy Hermawan menghimbau kepada masyarakat agar dapat berhati-hati dan selalu waspada dalam menyimpan kendaraannya, karena kejahatan terjadi karena adanya kesempatan.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres juga memberikan nasehat kepada terduga pelaku tindak pidana pencurian ban mobil tersebut. Dengan isak tangis, RPS menyampaikan penyesalannya.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini