-->








Nyimpan Ganja dalam Kardus, Seorang IRT di Jeumpa Ditangkap Polisi 

14 Oktober, 2019, 15.47 WIB Last Updated 2019-10-14T09:08:40Z
ABDYA - Seorang ibu rumah tangga warga Gampong Alue Rambut, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Abdya karena ketahuan menyimpan narkotika jenis ganja dalam kardus Supermi, Minggu kemarin. 

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori Sik melalui Waka Polres Abdya Kompol Ahzan dalam laporan tertulis yang diterima LintasAtjeh.com, Senin (14/10/2019) menyebutkan, AG (45) berhasil ditangkap tim opsnal Resnarkoba Abdya berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi narkotika jenis ganja.

"Mendapat informasi tersebut tim kita langsung menuju TKP sekira pukul 19.00 Wib dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor yang saat itu berada didalam rumah," sebut Waka. 

Ditambahkannya, dari hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kardus Supermi daun ganja kering dan 10 (sepuluh) bungkus ganja kering siap edar yang dibalut menggunakan kertas warna putih semua barang haram tersebut ditemukan dibawah tempat tidur terlapor. 

Berikutnya dijelaskan lagi, dari hasil penangkapan terhadap terlapor AG, tim berhasil mengamankan barang bukti satu kardus Supermi daun ganja kering seberat 1350 gram/ bruto, 19 bungkus ganja kering seberat 1050 gram/bruto (berat keseluruhan 2400 gram/bruto), satu unit handphone merk mitto serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu. 

"Guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan terlapor berikut barang bukti narkotika jenis ganja diamankan di Mapolres Abdya," ujar Waka Polres Kompol Ahzan.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini