-->


Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti 40 Kasus

14 Oktober, 2019, 15.57 WIB Last Updated 2019-10-14T08:57:34Z
ABDYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan seluruh barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 

Sejumlah barang bukti yang dimusnakan tersebut berasal dari 40 kasus dari periode September 2018 hingga sampai September 2019.  
Kajari Aceh Barat Daya, Abdur Kadir SH MH menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kajari Abdya. 

"Kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai bukti dari kinerja Kejari Abdya selama ini selain banyak kasus lain yang sudah selesai kita tangani," jelas Kajari. 
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Abdya, Senin (14/10/2019), berikut barang bukti yang dimusnakan berupa, ganja seberat 10, 45 kg dari 17 perkara, sabu-sabu seberat 30,25 gram dari ,22 perkara dan 627 slop rokok Ilegal yang dimusnahkan dari 1 perkara. 

Sementara itu pada kegiatan pemusnahan barang bukti ikut disaksikan langsung Wakil Bupati Abdya Muslizar MT, Kapolres Abdya AKBP Moh Basori Sik, Dandim 0110 Abdya Letkol M Ridha Has, Ketua pengadilan negeri Blangpidie, Zulkarnain, Ketua MPU Tgk Muhammad Dahlan, Sekda Drs Thamrin, berikut juga hadir dari DPRK dan dari Dinas Kesehatan serta tamu undangan lainnya.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini