-->








Kabar Baik, Peserta CPNS 2018 Tak Lulus Bisa Langsung Tes SKB CPNS 2019

05 November, 2019, 08.15 WIB Last Updated 2019-11-05T01:15:33Z
JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan mulai dibuka pada 11 November 2019, secara online melalui web SSCASN BKN. Satu orang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda.

Total jumlah alokasi formasi yang dibuka sebanyak 37.425 untuk instansi pemerintah pusat dan 114.861 untuk instansi pemerintah daerah pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah. Namun, ada yang baru terkait ketentuan pendaftaran bagi peserta P1/TL.

Melalui akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dijelaskan mengenai ketentuan peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade, serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir atau lebih dikenal dengan peserta P1/TL pada CPNS 2019 ini.


"#SobatBKN pejuang P1/TL, ada kabar gembira nih untuk kalian pada seleksi penerimaan #CPNS2019. Mimin kasih bocorannya, simak baik-baik ya!," tulis BKN seperti dikutip dari akun Instagram resminya, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018. Tak hanya itu, jabatan dan istansi yang dipilih pun dapat berbeda ataupun sama dengan seleksi CPNS 2018.

Saat peserta P1/TL mendaftar, SSCASN akan menampilkan jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, serta nilai SKD Tahun 2018. Sementara itu, akan ditampilkan status masuk/tidak 3 kali formasi serta lulus/tidak sampai tahap akhir seleksi CPNS 2018.

BKN menjelaskan, setelah mendaftar di SSCASN dengan NIK yang sama saat seleksi CPNS 2018, peserta P1/TL dapat memilih untuk mengikuti atau tidak pada seleksi kemampuan dasar (SKD) CPNS 2019. Setelah itu pseserta P1/TL mengikuti seleksi administrasi sesui dengan persyaratan instansi, pada tahap ini peserta dapat digugurkan bila tidak memenuhi syarat.

Jika tidak mengikuti SKD CPNS 2019, nilai peserta P1/TL dapat langsung diperingkatkan bersama dengan nilai peserta SKD lainnya. Namun, jika mengikuti SKD, maka akan dipilih nilai terbaik antara nilai SKD 2019 atau 2018. Jika nilai SKD CPNS 2019 tidak memenuhi Nilai Ambang Batas/PG 2019, maka akan digunakan nilai SKD 2018. Nilai itu akan dijadikan dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).[Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini