-->








Terkait Pencairan Dana Desa Tahap II Gampong Serambi Indah, Pernyataan Kabid PMG Mencurigakan

07 November, 2019, 00.45 WIB Last Updated 2019-11-06T17:52:21Z
Ilustrasi 
LANGSA - Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong, Aulia Syahputra, S.STP, MSP menyampaikan hak jawabnya terkait adanya pemberitaan tentang penarikan dana desa tahap II Gampong Serambi Indah yang diduga hanya melampirkan surat pernyataan sebagai memenuhi persyaratan. 

Menurutnya, dalam penarikan dana desa tahap II, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bukan syarat yang harus dipenuhi dalam penarikan dana tersebut. Dan untuk Gampong Serambi Indah yang melampirkan surat pernyataan itu merupakan kebijakan dari pihak DPMG bersama Camat Langsa Barat. 

"Kami minta surat pernyataan dari Geuchik dan Tuha Peut Gampong Serambi Indah itu agar mereka menyelesaikan LPJ gampong tersebut. Dan hal itu merupakan kebijakan dari kami bersama Camat Langsa Barat," ujar Aulia saat ditemui LintasAtjeh.com di ruang kerjanya, Senin (04/11/2019) lalu. 


Aulia mengatakan, pihak Gampong Serambi Indah dalam penarikan dana desa tahap II tersebut sudah memenuhi segala persyaratan sesuai dengan Perwal nomor 43 tahun 2019. 

"Sebenarnya LPJ itu seharusnya dibuat oleh masa geuchik lama. Jadi untuk dapat dibuat laporan itu, kami ambil kebijakan agar pihak desa harus melampirkan surat pernyataan," jelasnya. 

Aulia menjelaskan, Gampong Serambi Indah itu permasalahan pada geuchik lama, bukan geuchik baru. Walaupun pergantian Geuchik Serambi Indah terjadi sekitar pertengahan tahun dan pelaksanaan pengelolaan dana desa tahap III dilaksanakan oleh geuchik baru, sehingga permasalahan pada geuchik lama itu dikeluarkanlah LHP dari Inspektorat. 

(Baca : Elemen Sipil Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Pencairan Dana Desa Tahap II Gampong Serambi Indah

"Yang minta LPJ itu Inspektorat, bukan DPMG. Jadi tidak ada LPJ untuk menjadi syarat dalam pemberian rekomendasi penarikan dana desa tahap II dan itu ada Perwal nya," ungkapnya. 

Sementara itu, salah seorang geuchik di Kota Langsa yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui LintasAtjeh.com, Rabu (06/11/2019) mengatakan bahwa dalam penarikan dana desa tahap II pihaknya harus melengkapi LPJ sebagai persyaratan wajib. 

"Aneh juga apa pernyataan yang disampaikan Kabid PMG itu! Kok ada perbedaan ini?" katanya dengan rasa curiga.

(Baca juga : Pelaksanaan Proyek Gampong Serambi Indah Diduga Tidak Sesuai RKPG)

Padahal, sambung dia, berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dalam pencairan dana desa ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi yaitu, harus memiliki peraturan desa dan APBDes. Kemudian, harus memiliki laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya. 

"Jika kedua persyaratan ini sudah dipenuhi, maka untuk pencairan tahap ketiga harus mencantumkan laporan penggunaan tahap I dan tahap II," pungkasnya. [Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini