-->




Pemkab Aceh Tamiang Ajak Dunia Usaha Ikut Serta Menuntaskan Masalah Kesejahteraan Sosial 

12 Desember, 2019, 09.30 WIB Last Updated 2019-12-12T02:30:11Z
ACEH TAMIANG -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, melalui Dinas Sosial menyelenggarakan kegiatan peningkatan jejaring kerjasama para pelaku usaha kesejahteraan sosial masyarakat, yang berlangsung di Aula Hotel Sederhana, Selasa, (10/12/2019). 

Dalam hal ini, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab, Abdullah, SE, membacakan amanat Bupati Aceh Tamiang, mengatakan bahwa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kewajiban bagi perseroan yang berkaitan dengan sumberdaya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Konsep CSR yang terdapat dalam Undang-Undang perseroan terbatas juga mencakup lingkungan. 

Lebih lanjut, Abdullah memaparkan, secara resmi peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal ini menggunakan istilah 'Tanggung awab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Salah satu yang diatur adalah Mekanisme Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan. 

Pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2012. Ia menambahkan, pembangunan kesejahteraan sosial dilaksanakan dalam rangka mencapai kondisi kehidupan masyarakat yang sejahtera jasmani, rohani dan sosial sesuai dengan harkat dan martabat manusia. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, lanjutnya, diselenggarakanlah kegiatan peningkatan jejaring kerjasama pelaku-pelaku usaha kesejahteraan sosial masyarakat dengan melibatkan perusahaan-perusahaan sebagai peserta aktif, serta dapat mengoptimalkan peran organisasi sosial dalam membantu pemerintah. 

"Untuk itu kami berharap, melalui kegiatan ini dunia usaha dapat terpanggil untuk ikut menangani, tidak hanya berpartisipasi, tetapi masuk ke dalam penanganan permasalahan sosial. Melalui pertemuan lintas sektor ini dapat tercipta langkah koordinatif yang terbaik dan terpadu untuk menangani berbagai permasalahan sosial,"  pintanya. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini